RADAR PALU — Polres Sigi mengungkap kasus pembunuhan wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola.
Penyidikan intensif mengarah pada seorang pria berinisial DW alias AW, yang ternyata merupakan rekan dekat suami korban.
Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati, mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat begitu laporan masyarakat masuk.
“Petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan saksi. Kami bergerak cepat memastikan setiap petunjuk terverifikasi,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di samping saluran drainase, dengan memar pada bibir atas dan benjolan di bagian belakang kepala berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara Palu.
Penyelidikan mengarah kepada AW setelah penyidik menemukan bukti adanya interaksi antara korban dan pelaku sebelum kejadian.
Tim kemudian menangkap AW di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan.
Dari pemeriksaan, terkuak motif mengejutkan. Pelaku tersinggung setelah dimaki korban. Keduanya juga diketahui menjalin hubungan asmara.
Ironisnya, suami korban dan pelaku merupakan teman baik sejak kecil. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Iptu Siti mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polri.
“Jangan terprovokasi atau melakukan tindakan main hakim sendiri. Semua kami tangani secara profesional,” tegasnya.
Polres Sigi menegaskan komitmennya menjaga keamanan serta memastikan setiap kasus ditangani sesuai prosedur. (agg)
Editor : Talib