Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Ratusan Kepala Desa di Parimo Demo Tolak PMK 81, Aturan Terasa Sangat Berat

Muchsin Siradjudin • Senin, 1 Desember 2025 | 13:26 WIB
DEMO: Ratusan Kades yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Parimo menggelar aksi demonstrasi menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025, Senin (01/12/2025).9FOTO: ROY LASAKKA/RADAR PALU).
DEMO: Ratusan Kades yang tergabung dalam APDESI Kabupaten Parimo menggelar aksi demonstrasi menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025, Senin (01/12/2025).9FOTO: ROY LASAKKA/RADAR PALU).

RADAR PALU – Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menggelar aksi demonstrasi menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, Senin (01/12/2025).

Aksi ratusan kepala desa ini diawali di halaman Kantor Bupati Parimo. Saat menyampaikan aspirasinya, ratusan kepala desa ini diterima oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Parimo, Zulfinasran A. Tiangso.

Setelah itu, massa aksi yang mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian tersebut, kemudian mendatangi Kantor DPRD Parimo.

Usai berorasi, massa aksi kemudian melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD bersama Bupati Parimo, H. Erwin Burase, yang saat itu akan menghadiri sidang paripurna.

Sekretaris APDESI Parimo, Budi Unjing, menyampaikan pemberlakuan aturan baru terkait mekanisme dana desa dinilai meresahkan serta berpotensi merugikan perangkat desa, imam masjid, guru mengaji, dan masyarakat yang selama ini bergantung pada alokasi anggaran desa.

“Aksi yang kami lakukan ini merupakan bagian dari gerakan serentak pemerintah desa di seluruh Indonesia. Para kepala desa menyuarakan keberatan terhadap perubahan aturan yang dinilai mendadak dan tidak mempertimbangkan kesiapan desa,” ujar Budi dalam orasinya.

PMK Nomor 81 Tahun 2025, kata dia, semestinya diberlakukan pada 2026, bukan di tengah tahun anggaran.

Perubahan aturan secara tiba-tiba menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan dan mengganggu hak-hak penerima manfaat dana desa.

“PMK ini penuh kejanggalan. Kasihan para imam, guru mengaji, dan perangkat desa yang haknya berada pada 20 persen terakhir. Aturan ini seharusnya tidak diberlakukan di tengah jalan,” katanya.

Para kepala desa juga mengaku telah memenuhi seluruh persyaratan pencairan dana desa tahap kedua sesuai aturan sebelumnya.

Namun, upaya tersebut dinilai tidak dihargai karena pemerintah pusat tetap memberlakukan mekanisme baru yang dianggap memberatkan desa.

Para kepala desa lantas meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT, Presiden Prabowo Subianto, dan DPR RI untuk meninjau ulang PMK Nomor 81 Tahun 2025.

Harapannya, aspirasi yang disampaikan massa aksi dapat diteruskan ke pemerintah pusat agar kebijakan tersebut dibatalkan atau setidaknya ditunda penerapannya.

“Gerakan ini kami lakukan bukan hanya di Parigi Moutong, tetapi serentak di seluruh Indonesia untuk menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025. Kami ingin pemerintah pusat mendengar bahwa aturan ini menyulitkan,” tandasnya. (roy)



 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Kabupaten Parigi Moutong #Ratusan Kades demo #Aturan pemerintah pusat terasa sangat berat #Menolak PMK 81