RADAR PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahan sejumlah barang bukti (Babuk) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (27/11).
Salah satunya adalah babuk narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,78 gram.
Kegiatan yang berlangsung di halaman parkir Kantor Kejari Poso ini merupakan yang kedua kali dilakukan sepanjang tahun anggaran 2025.
Pemusnahan Babuk kejahatan pidana tersebut dipimpin Plt Kasi Pemilihan Aset dan Pemulihan Barang Bukti Kejari Poso, Reza Turio Kamba, S.H dan dihadiri oleh perwakilan dari instansi penegak hukum serta militer, termasuk dari Pengadilan Negeri Poso, Polres Poso, BNN Kabupaten Poso dan Kodim 1307 Poso.
Plt Kasi Pemilihan Aset dan Pemulihan Babuk Kejari Poso, Reza Turio Kamba menjelaskan bahwa total ada 10 jenis perkara yang dieksekusi. Sembilan di antaranya adalah kasus narkotika.
"Perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang berhasil kami eksekusi pemusnahan barang buktinya mencapai 9 perkara, dengan barang bukti utama berupa sabu-sabu dengan berat bruto 1.78 gram," jelasnya.
Selain sabu, turut dimusnahkan pula barang bukti berupa 10 butir pil jenis Trihexyphenidyl (pil Y) dan 8 butir pil PHD. Satu perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus juga masuk dalam daftar pemusnahan kali ini.
"Pemusnahan ini memiliki makna yang lebih dalam dari sekadar seremonial," ujar Reza.
Menurutnya, pemusnahan babuk merupakan bentuk upaya mengembalikan keseimbangan pada tataran masyarakat yang sangat terganggu khususnya terhadap barang bukti berupa narkotika.
"Kami mengajak seluruh pihak dan stakeholder untuk berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Poso demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," tegasnya.
Dengan pemusnahan barang bukti diharapkan menjadi sinyal kuat komitmen aparat penegak hukum di Poso dalam menanggulangi peredaran gelap narkotika.(bud)
Editor : Muchsin Siradjudin