RADAR PALU - Orang tua dari bayi yang meninggal dunia, diduga akibat kelalaian tenaga kesehatan di Puskesmas Bahomotefe dan RSUD Morowali menuntut agar pimpinan kedua fasilitas kesehatan tersebut dicopot dari jabatannya dan diproses secara hukum.
Tuntutan itu disampaikan oleh Sulaiman, ayah korban, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Morowali, Selasa 25/11/2025).
Sulaiman menegaskan, "bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan persalinan istrinya harus dimintai pertanggungjawaban.
Mulai dari pihak Puskesmas, RSUD, hingga instansi lain yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan—baik Dinas Kesehatan maupun PKM—jika terbukti terlibat dalam proses persalinan istri saya saat itu, harus diberi sanksi tegas,” ujar Sulaiman kepada sejumlah wartawan.
Ia juga menyoroti dugaan kesalahan dokter spesialis yang menangani pemeriksaan medis. Menurutnya, hasil pemeriksaan dokter jauh berbeda dengan hasil USG sehingga menimbulkan keraguan terhadap kompetensi dokter tersebut.
“Semua harus diproses hukum. Terutama izin dokter ahli itu harus dicabut karena hasil pemeriksaannya sangat berbeda dengan hasil USG. Seharusnya dia sebagai dokter ahli, tetapi nyatanya tidak sesuai dengan keahlian yang dia miliki,” tegasnya.
Ditempat sama, selaku pimpinan Komisi I DPRD Morowali Yopi menegaskan, bahwa DPRD hadir sebagai representasi masyarakat dan berkewajiban menjembatani setiap persoalan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk kasus dugaan kelalaian tenaga kesehatan dalam proses persalinan.
“Kami hadir sebagai perwakilan masyarakat untuk menjembatani persoalan atas dugaan kematian bayi saudara Ramdana. Kami sampaikan bahwa segala hal yang berkaitan dengan urusan masyarakat, kami akan hadir dan berupaya membantu semaksimal mungkin,” ungkap Yopi.
Pihaknya meminta baik keluarga korban maupun pihak Puskesmas Bahomotefe memberikan informasi selengkapnya mengenai kronologi kejadian saat proses persalinan berlangsung. Informasi tersebut dinilai penting sebagai dasar bagi DPRD untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya meminta kepada pihak keluarga korban, bahwa di tempat ini atau di ruangan ini bukan tempat kita untuk menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah, karena ada prosedur yang akan kita lalui,” ujar Yopi.
Seperti diketahui, Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini menjadi langkah awal DPRD Morowali dalam mengumpulkan keterangan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian bayi dari Ramdana.(pri)
Editor : Muchsin Siradjudin