RADAR PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, sepertinya kecolongan dengan aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), kini kian marak saja terjadi di beberapa titik kawasan yang memang memiliki potensi sumber daya alam (SDA) berupa emas atau logam murni.
Data yang masuk di media Radar Palu Jawa Pos, beberapa postingan video dari warga Buol yang concern mengawasi aktifitas PETI di Kabupaten Buol melaporkan dan mengambil gambar langsung dari titik lokasi.
Seperti di lokasi Kilo 16, dia melaporkan adanya aktifitas PETI dari pengusaha lokal yang kini “bermain” di tambang Kilo 16.
“Ini ada dua alat berat di belakang saya, “ kata Rudi Loy, dalam videonya, memperlihatkan aktifitas pertambangan di dekat sebuah sungai di Buol.
Maraknya PETI di Buol dikecam keras oleh Sukarno Erlangga.
Tokoh muda Buol ini mengatakan, maraknya PETI di Kabupaten Buol, terutama di lokasi aktifitas PETI di Kilo 16, Busak 1, Busak 2 Kecamatan Busak, dan Pinamula Kecamatan Momunu semakin mengkhawatirkan.
Akibat aktifitas PETI yang tidak terkendali saat ini, diprediksi akan merusak tatanan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Buol, di lokasi PETI tersebut.
“ Kami mengutuk keras pelaku PETI yang ada di Kabupaten Buol, “ sergah Sukarno Erlangga, salah satu tokoh muda Buol yang kini tinggal di Kota Palu.
Menurutnya, pelaku tambang PETI menggunakan pola hit and run, beraktifitas tiba-tiba menghilang.
Buktinya kata Sukarno masih ada 13 unit alat berat ekskavator masih bekerja di lokasi PETI.
Walau mereka (pelaku tambang) menyatakan sudah berhenti, tetapi peralatan masih ada di lokasi, menandakan aktifitas operasionalnya masih berlangsung.
“Masih ada 13 unit ekskavator bekerja di atas itu, di lokasi PETI, “ beber Sukarno.
Sementara itu, Ketua DPD LAKI.P 45 Sulteng, Amirudin Mahmud, mendesak Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni turun langsung ke lapangan untuk menindak para pelaku PETI.
” Masalah PETI di Provinsi Sulawesi Tengah sudah tidak bisa ditangani oleh Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng. Menteri Kehutanan RI diminta langsung turun tangan sesuai perintah Presiden Prabowo,” tegas Amirudin Mahmud.
Desakan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam Pidato Kenegaraan Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.
Dalam pidatonya, Presiden menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pelaku tambang ilegal, termasuk pihak-pihak yang mencoba melindungi mereka.
“Saya berikan peringatan, apakah ada orang besar, orang kuat, jenderal dari mana pun—baik dari TNI maupun Polri—tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Presiden Prabowo di Gedung Nusantara, Jakarta, ” ucap Amirudin Sambil, menirukan warning atau ucapan tegas Presiden RI.
Namun, instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto seolah tidak berlaku di Provinsi Sulawesi Tengah.
Aktivitas PETI justru semakin merajalela, mencederai komitmen negara dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
” Kami berharap pernyataan Presiden RI tersebut betul-betul dikuatkan dalam bentuk aksi. Agar ke depan tidak ada lagi pihak yang bermain-main dengan praktik PETI, ” tandas Amirudin.
Publik menanti, apakah janji pemberantasan ini akan menjadi titik baik atau hanya akan menjadi gema yang hilang ditelan deru mesin-mesin penambang emas ilegal di Provinsi Sulawesi Tengah.
” Jika aktivitas PETI terus dibiarkan, DPD LAKI.P 45 Sulteng akan membuat laporan resmi secara terstruktur untuk ditindaklanjuti. Ini menunjukkan keseriusan organisasi kami ini dalam melindungi lingkungan dan hutan kawasan di Sulawesi Tengah, ” seru Amirudin Mahmud.
Demikian pula, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, meradang menerima informasi adanya aktifitas PETI semakin marak di negeri Pogogul. Sehingga Jatam Sulteng mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Buol agar segera bertindak.
“Dugaan aktivitas PETI di Buol sangat mengkhawatirkan dampaknya jika dibiarkan berlarut-larut,” tegas Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, baru-baru ini, Jumat (21/10/2025).
Taufik menyayangkan sikap Polres Buol yang terkesan menutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Aktivitas ini sudah berlangsung beberapa waktu, dan belum ada tindakan dari Polres Buol, ini mengindikasikan lemahnya penegakan hukum PETI di wilayah Buol,” tegasnya.
Taufik menjelaskan, aktivitas PETI di Kabupaten Buol tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga melanggar hak asasi manusia (HAM) karena berdampak langsung pada kehidupan masyarakat yang bergantung pada air sungai.
Karena itu, Jatam Sulteng mendesak penindakan hingga ke pemodal atau cukong dan pihak yang memobilisasi alat berat.
Balai Sungai juga diminta turun langsung untuk meninjau kondisi sungai di lapangan.
“APH, Pemerintah Kabupaten, dan semua pihak harus merespons serius masalah ini,” tandasnya.
Taufik juga meminta agar penegakan hukum tidak berhenti pada pekerja lapangan, melainkan menelusuri dan menindak tegas para pemodal utama tambang ilegal di Desa Busak.
Ia menilai kegiatan PETI tersebut sangat merugikan negara secara ekonomi, merusak lingkungan, serta menghilangkan sumber mata pencaharian warga.
“Jika aparat tidak serius menertibkan PETI, sama saja mengabaikan pidato Presiden Prabowo dalam sidang tahunan MPR 15 Agustus 2025, yang menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal penyebab kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah,” tutup Taufik.(mch)