Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Besaran Anggaran Gaji P3K dan ASN Pemkab Parimo Capai Triliunan, 941 P3K Formasi 2024 Terima SK Pengangkatan, Terbanyak Guru

Muksin Sirajuddin • Selasa, 11 November 2025 | 14:37 WIB
PENGHARGAAN : Bupati Parimo Erwin Burase bersalaman dengan salah seorang ASN di Parimo.(FOTO: ROY LASAKKA/ISTIMEWA).
PENGHARGAAN : Bupati Parimo Erwin Burase bersalaman dengan salah seorang ASN di Parimo.(FOTO: ROY LASAKKA/ISTIMEWA).

RADAR PALU – Besaran anggaran yang akan digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, bagi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) hampir mencapai Rp1 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran A. Tiangso, menjelaskan khusus anggaran yang diperuntukan bagi P3K, termasuk paruh waktu mencapai Rp300 miliar. Jumlah anggaran tersebut sudah termasuk pembayaran gaji P3K tahap I, II, dan formasi sebelumnya di luar tunjangan lainnya. Termasuk pula pembayaran gaji untuk P3K paruh waktu.

Berdasarkan hasil rincian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo, kata dia, total anggaran yang terserap untuk pembayaran gaji P3K tahap I, II, dan formasi sebelumnya mencapai Rp290 miliar.

Kemudian anggaran pembayaran gaji P3K paruh waktu senilai Rp12 miliar. Jika dijumlahkan secara keseluruhan dengan pembayaran gaji ASN se-Kabupaten Parimo hampir mencapai Rp1 triliun.

“Kalau ditotalkan seluruhnya, belanja pegawai untuk P3K mencapai sekitar Rp300 miliar. Jika ditambah ASN se-Kabupaten Parimo, jumlahnya hampir menyentuh Rp1 triliun,” ungkap Zulfinasran saat menyampaikan laporan Pansel pada kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 941 P3K formasi 2024 tahap II di halaman Kantor Bupati Parimo, Senin (10/11/2025).

Terkait pengangkatan P3K, kata dia, 941 P3K formasi 2024 tahap II tersebut terdiri dari 358 tenaga teknis, 219 tenaga kesehatan, dan 364 tenaga guru.

“Alhamdulillah tahap kedua pengangkatan P3K formasi 2024 dilaksanakan hari ini. Semoga seluruh P3K yang menerima SK pengangkatan hari ini hadir, karena momen ini tidak akan terulang,” ujarnya.

Proses pengangkatan P3K ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan ASN, serta Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 18 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengadaan P3K.

Ia mengimbau, agar seluruh peserta untuk segera mencetak dokumen SK yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Parimo melalui akun masing-masing. Setelah menerima SK, para pegawai wajib membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) serta menandatangani perjanjian kerja.

“Format SPMT dan perjanjian kerja akan kami bagikan melalui laman resmi dan media sosial BKPSDM Parimo. Kami harap seluruh P3K aktif memantau agar tidak tertinggal informasi,” katanya.

Ia menambahkan, sejak tahun 2021 hingga 2024, total P3K yang telah diangkat di Kabupaten Parimo mencapai 6.507 orang. Rinciannya meliputi formasi tahun 2021 tahap I sebanyak 476 orang, tahap II 238 orang, formasi tahun 2023 384 orang, formasi tahun 2024 tahap I 3.520 orang, dan tahap II 941 orang.

“Kegiatan penyerahan SK P3K tahap II ini menjadi bagian penting dari upaya Pemkab untuk memperkuat sumber daya aparatur serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Parimo,” tandasnya. (roy)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Besaran anggaran #Pemkab Parimo #Gaji P3K dan ASN #Pantau informasi di laman resmi