Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Dugaan Korupsi Rp 13,3 Miliar di BPKAD Buol Menjadi Atensi Kejati Sulteng

Muksin Sirajuddin • Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:11 WIB
PERIKSA : Kantor Kejati Sulawesi Tengah.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).   
PERIKSA : Kantor Kejati Sulawesi Tengah.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).  

RADAR PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga saat kini masih terus mendalami penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan tahun 2023-2025 pada  Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol.

Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofyan, SH., MH, meyakinkan  bahwa penanganan perkara BPKAD Buol saat ini masih tetap melakukan penyelidikan.

“Iya, tim  lidik saat ini  masih terus melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan data (Puldata), guna menentukan  ada tidaknya suatu  peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut, " jelas Sofyan melalui WhatsApp-nya, Senin (20/10/2025).

Data media ini menyebutkan, sejak awal penanganan dugaan kasus tersebut, Kejati Sulteng telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait pada BPKAD Buol untuk dimintai keterangan.

Pada  4 September 2025 telah diperiksa tiga pejabat di BPKAD, antara lain  Pelaksana tugas (Plt) Kepala  Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) berinisial WHS, Kasubag Perencanaan SPS, dan Bendahara NLL.

Menyusul pada Senin 8 September 2025, mantan Kaban BPKAD MSP dan mantan Sekretarisnya SHD juga telah menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi ini.

Selanjutnya, Rabu 10 September 2025, Kejati Sulteng kembali melakukan pemeriksaan terhadap PPTK Tahun Anggaran 2023-2025 berinisial N dan AAF.

Merespon perkembangan kasus yang telah mendapatkan perhatian dari masyarakat ini, proses penyedilikan hingga naik ke tahap penyidikan, sejumlah tokoh masyarakat Buol berharap agar pihak Kejati Sulteng serius  dan terbuka menyampaikan  perkembangan informasi kepada publik tentang sejauh mana proses hokum yang dilakukan.

"Prinsipnya dalam menyikapi permasalahan ini pihak Kejaksaan Tinggi  harus lebih  transparan dan tidak terkesan menutupi setiap perkembangan proses yang dilakukan, " cetus salah seorang tokoh masyarakat kepada media ini, Kamis (23/10/2025).(mch)

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Dimintai keterangan #BPKAD Kabupaten Buol #Atensi Kejati Sulteng #Tim Lidik Kejati #Dugaan korupsi