Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Bupati Terima 15 Bidang Aset Pemkab dari Kantah Touna

Muksin Sirajuddin • Jumat, 17 Oktober 2025 | 12:48 WIB
SERTIFIKAT : Bupati Touna, Ilham Lawidu, menerima secara simbolis sertifikat tanah 15 bidang aset Pemkab, Rabu (15/10/2025).(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU)
SERTIFIKAT : Bupati Touna, Ilham Lawidu, menerima secara simbolis sertifikat tanah 15 bidang aset Pemkab, Rabu (15/10/2025).(FOTO: HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU)

RADAR PALU - Bupati Tojo Unauna (Touna), Ilham Lawidu, menerima secara simbolis penyerahan sertifikat 15 bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna di Kecamatan Togean, mencakup Desa Lebiti, Tobil, Bangkagi, Titi’ri, Lembananto, Baulu, Benteng, Bungayo, dan Pulau Enam.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Touna, bertempat di Kantor Ruang Kerja Bupati, Rabu (15/10/2025).

Dalam penyampaian serta bincang bincang hangat dengan Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Touna dan jajarannya. Bupati Ilham Lawidu menyampaikan bahwa kepastian hukum terhadap aset daerah merupakan salah satu fondasi penting dalam pembangunan berkelanjutan.

"Dengan diserahkannya sertipikat ini, kita memastikan bahwa aset-aset milik pemerintah daerah terlindungi secara hukum, sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,"kata Bupati.

Menurut Bupati, pemetaan dan sertifikasi tanah di daerah kepulauan seperti Togean memang menghadapi tantangan tersendiri. Namun, melalui kerja sama yang baik antara Pemkab dan Kantor Pertanahan, proses ini bisa berjalan lancar.

"Ini juga bagian dari upaya kita menjaga transparansi dan akuntabilitas aset daerah, sekaligus mendorong pembangunan yang lebih merata di seluruh desa," jelasnya.

Sementara itu, Kakan Pertanahan Touna H. Said Salim Niode, menyampaikan bahwa penyerahan 15 bidang ini merupakan bagian dari program sertifikasi aset pemerintah daerah yang sedang berlangsung di wilayah Touna.

Dengan adanya sertipikat resmi, pemerintah daerah bisa lebih mudah melakukan pengelolaan, pengembangan, dan perlindungan asetnya,"ujar Said.(nto)



Editor : Muchsin Siradjudin
#Sertifikat atas tanah #Bupati Touna #15 bidang tanah #Menjaga akuntabilitas