Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Setelah Pemberhentian Risvirenol, Pleno KPU Sulteng Pilih Darmiati jadi Ketua Baru

Muksin Sirajuddin • Minggu, 28 September 2025 | 12:47 WIB
RAPAT : Tampak Darmiati (tengah), saat melakukan rapat sosialisasi di Pemilu 2024 yang lau.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
RAPAT : Tampak Darmiati (tengah), saat melakukan rapat sosialisasi di Pemilu 2024 yang lau.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah memilih Darmiati sebagai Ketua KPU Sulteng menggantikan Risvirenol.

Pleno sudah selesai, Darmiati terpilih menjadi Ketua KPU Sulteng, kata Sekretaris KPU Sulteng Mohammad Taufiq dihubungi di Palu, Jumat.

Dia menjelaskan KPU Sulteng saat ini dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt) yakni Dirwansyah Putra. Sesuai aturan, pelaksana tugas bekerja sampai keluarnya Surat Keputusan (SK) ketua definitif dari KPU RI.

Baca Juga: HUT Kota Palu ke 47 Tahun: Semakin Modern, Tangguh, dan Membanggakan

“Maksimal 14 hari kerja,” ujarnya.

Baca Juga: Hibah Tanah untuk Gedung DPRD Palu: Langkah Strategis Pembangunan Infrastruktur

Sebelumnya, anggota KPU RI menghentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) periode 2023-2028.

“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian bunyi salinan keputusan KPU RI yang dikutip media ini, Senin (22/09/2025).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2025. Salinan keputusan itu ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Baca Juga: Pelayanan RSUD Undata Dikritik Oknum Anggota Dewan, drg Herry : Jangan Sampai Mengeluarkan Kata-kata Fitnah

Dalam SK yang sama, sanksi peringatan keras tertulis juga diberikan kepada anggota KPU Sulteng Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Oknum Anggota DPRD Buol Telah Melapor di DPD Demokrat Sulteng

Mereka bertiga diberikan sanksi, karena terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, serta integritas pakta.

Pelanggaran ini bermula pada hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian dalam pengawasan internal KPU.

Selain itu, KPU RI juga mengeluarkan SK KPU Nomor 815 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2025.

Baca Juga: Tingkatkan Pemberdayaan Ekonomi yang Pro Rakyat, Menuju Kota Palu yang Lebih Baik

Dalam SK itu, KPU merehabilitasi dua anggota KPU Sulteng yakni Dirwansayah Putra dan Nisbah. Mereka tidak terbukti melakukan berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian dalam pengawasan internal KPU.(*/mch)



Editor : Muchsin Siradjudin
#Ketua KPU Sulawesi Tengah #Setelah pemberhentian Risvirenol #Memilih Darmiati #Pleno KPU Sulteng