RADAR PALU – Kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Buol berinisial H, kini terus bergulir.
Saksi korban pelecehan seksual (AT) telah melaporkan kasus ini ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tengah (Sulteng), dan telah diterima sejumlah dokumen kasus ini, diserahkan kepada Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Sulteng.
Bahkan kasus pelecehan seksual yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Buol berinisial H ini sudah disidangkan dalam sebuah gelar perkara di Pengadilan Partai Demokrat Sulteng, yang digelar langsung di ruang sidang kantor DPD Partai Demokrat Sulteng, Jln. Dr. Soetomo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (26/09/2025).
Sidang di pengadilan partai dilangsungkan secara tertutup, dipimpin Ketua Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Sulteng, KH. Husen Habibu, didampingi Wakil Ketua Dewan Kehormatan Baso Opu Andi Syarifudin, Ketua Badan Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) Karto Dg. Nappa, dan Sekretaris Ikhwan Petalolo.
Mengenai dokumen yang diserahkan, diantaranya laporan korban ke polisi berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 11 Maret 2025, dan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (P2HP) Nomor: B/SP2HP/7 1/VII/RES1.24/2025/Satreskrim Polres Buol tertanggal 29 Juli 2025 yang ditujukan kepada pelapor atau saksi korban AT.
Juga surat pernyataan dari terduga pelaku berinisial H, yang ditandatangani di atas materai 10.000 pada 28 Oktober 2024. Dalam surat pernyataan ini, pelaku mengakui telah melakukan sebuah tindakan pidana berupa pelecehan sesksual terhadap korban AT. Pelaku menyatakan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan memalukan seperti ini di kemudian hari.
Sementara itu, dikonfirmasi, Wakil Ketua Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Sulteng, Baso Opu Andi Syarifudin, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari saksi korban AT, disertai dengan dokumen pendukung dari perbuatan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Buol, berinisial H.
"Iya, kami sudah menerima laporan dari saksi korban, dan kami juga menerima dokumen yang merupakan bukti-bukti dari sebuah proses pelaporan di kepolisian dan juga surat pernyataan dari terduga H, " kata Baso Opu Andi Syarifudin, kepada Radar Palu, Sabtu (27/09/2025).
Mekanisme selanjutnya kata Oher, sapaan akrab Baso Opu Andi Syarifudin, Dewan Kehormatan akan menindaklanjuti laporan ini dengan mengundang saksi korban juga terduga pelaku yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Buol dari Fraksi Demokrat berinisial H, dalam sebuah sidang yang akan digelar.
"Saya hari ini sudah membuat undangan kepada ketua dan anggota Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Sulawesi Tengah, saksi korban (Pelapor), terduga pelaku (Terlapor), dan saksi-saksi yang mengetahui perkara ini terjadi untuk menghadiri sidang yang akan kami laksanakan secepatnya, " ungkap Oher.
Kemudian, setelah proses sidang selesai maka Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Sulteng akan membuat sebuah rekomendasi yang akan dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat di Jakarta untuk diputuskan bagaimana nasib anggota yang bermasalah ini.
"Proses selanjutnya ada di tangan DPP Partai Demokrat, pusatlah yang akan memutuskan perkara ini. Hukuman yang berlaku di partai kami berup hukuman ringan, sedang dan berat, " ucapnya.
Dimintai tanggapannya seperti apa hukuman yang akan diterima terduga H. Waket Oher memprediksi hukumannya, adalah hukuman berat.
"Sebab, dilihat dari kasus ini, telah mencederai kehormatan masyarakat Buol dan juga kehormatan partai, maka bila hal ini terbukti dan memenuhi unsur pidana pelecehan seksual, ini hukumannya sangat berat, " pungkas Oher.(mch)
Editor : Muchsin Siradjudin