Hal ini disampaikan Kepala Dinas (Kadis) DLH Sigi, Moh. Afit Lamakarate, saat diwawancarai Radar Palu mengenai kesiapan daerah dalam menghadapi penilaian Adipura, Jumat (26/09/2025)
Menurut Afit, penilaian Adipura 2025 akan berfokus pada tiga aspek utama, yakni kebijakan dan anggaran (20 persen), SDM dan sarana prasarana (30 persen), serta pengelolaan sampah di lapangan (50 persen).
“Untuk kondisi Sigi sekarang, target yang realistis adalah sertifikat Adipura. Setelah itu baru kita kejar Adipura penuh, karena persyaratannya cukup banyak yang harus dipenuhi,” ungkapnya.
Saat ini timbulan sampah di Kabupaten Sigi mencapai 135,09 ton per hari. Dari sisi pendanaan, alokasi APBD baru sekitar 0,11 persen, namun progres pengelolaan sampah telah mencapai 37,5 persen. Angka tersebut menjadikan Sigi sebagai kabupaten dengan capaian tertinggi di Sulawesi Tengah untuk kategori daerah tanpa intervensi.
“Infrastruktur pengelolaan sampah kita sudah lumayan baik. Status TPA sudah masuk Controlled Landfill, tersedia lima TPS3R dan lima bank sampah unit. Layanan pengangkutan sampah di wilayah perkotaan juga sudah di atas 30 persen, dengan ketersediaan SDM yang semakin memadai,” jelas Afit.
Ia menambahkan, tahun 2025–2026 akan menjadi momentum penting untuk mengejar sertifikat Adipura, sementara target Adipura penuh baru bisa dibidik pada 2027–2028.
Afit bersyukur Sigi tidak termasuk dari 343 daerah se-Indonesia yang mendapat teguran dari Menteri Lingkungan Hidup. Hal ini menunjukkan bahwa meski dengan keterbatasan anggaran, komitmen Pemda Sigi tetap dinilai positif.
“Alhamdulillah, Bupati dan Wakil Bupati mendukung penuh upaya ini. Tahun ini saja kita mendapat tambahan mobil sampah, loader, bak sampah, termasuk pengajuan proposal ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk pembangunan TPS3R,” katanya.
Juga menegaskan bahwa Adipura bukan sekadar perlombaan, melainkan bentuk nyata komitmen terhadap pengelolaan lingkungan.
Lebih jauh, Afit menekankan perlunya kolaborasi dengan desa. Menurutnya, anggaran desa juga bisa diarahkan untuk pengelolaan sampah, sesuai amanat dari Kementerian Desa.
“Misalnya di Desa Tinggede, pengelolaan sampah seharusnya bisa masuk prioritas. Kolaborasi ini penting karena masalah sampah tidak bisa hanya ditangani kabupaten,” ujarnya.
Afit mengakui keterbatasan APBD membuat Kabupaten Sigi belum bisa meniru program padat karya pengelolaan sampah seperti di Kota Palu.
“Wilayah Sigi itu lebih luas, mencapai 5.200 km bujur sangkar atau lebih dari 12 kali lipat Kota Palu. Sementara APBD kita hanya sekitar Rp 1,3 triliun, lebih kecil dibanding Palu. Jadi strategi kita adalah mendorong pemanfaatan anggaran desa untuk pengelolaan lingkungan,” terangnya.
Ke depan, DLH akan mendorong seluruh instansi terkait mulai dari sekolah, puskesmas, rumah sakit, hingga OPD lain untuk lebih sadar bahwa pengadaan sarana kebersihan seperti tong sampah juga bagian dari upaya pengelolaan sampah.
Afit mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
“Dampaknya memang tidak selalu dirasakan langsung, tapi pada musim hujan bisa memicu banjir dan berbagai penyakit. Ini bukan hanya soal kebersihan hari ini, tetapi juga untuk generasi kita ke depan,” tuturnya.
Diharapkannya kesadaran kolektif masyarakat semakin tumbuh sehingga pengelolaan sampah di Sigi semakin baik.
“Kalau kita sama-sama peduli, kebersihan lingkungan terjaga, kesehatan masyarakat ikut meningkat, dan penghargaan lingkungan bisa kita raih bersama,” pungkasnya.(gel)
Editor : Muchsin Siradjudin