Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Disanksi Pengurangan Poin Sesuai Aturan Sekolah, Siswa yang Diduga Bawa Ganja Ternyata Tembakau

Mugni Supardi • Rabu, 24 September 2025 | 19:11 WIB
Muh. Aqsha Mursal
Muh. Aqsha Mursal

RADAR PALU - Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kehumasan SMA Negeri 1 Palu (SMANSA Palu) Muh. Aqsha Mursal mengatakan terkait dengan salah seorang siswanya yang beberapa hari lalu harus berurusan dengan pihak kepolisian, saat ini siswa tersebut sudah dipulangkan ke orang tuanya.

“Sampai hari ini, saya tanya tadi, dia belum masuk karena kemarin katanya kecelakaan, hancur motornya,” kata Muh. Aqsha kepada Radar Palu, Rabu (19/9/2025).

Lanjut Muh. Aqsha, pihaknya akan tetap memanggil siswa bersangkutan sesuai dengan tata tertib yang ada. “Kita lihat bagaimana, karena memang tidak terbukti. Hanya mungkin kita klarifikasi lagi, karena dia membawa alat liquid apa semua itu kan. Macam itu, tetap ada sanksinya,” tegas Wakasek Kehumasan.

Untuk diketahui, siswa SMANSA Palu berinisial A nyaris saja mendekam di balik jeruji. Hal ini terjadi usai kedapatan membawa beberapa bungkus benda asing mirip serpihan daun kering berwarna kecokelatan, liquid serupa jarum suntik tanpa jarum, serta dua pack plastik klip ukuran kecil dan sedang.

Beruntungnya benda yang diduga ganja terbukti hanyalah tembakau. Dalam kronologis kejadian yang diperoleh Radar Palu, bahwa kecurigaan ini bermula dari perilaku A yang tidak biasa. Selama pembelajaran di Jumat (19/9/2025), Wali Kelas A mendapati A tampak seperti orang yang mengantuk berat.

Keresahan ini kemudian diceritakan pada guru lain sehingga diputuskan untuk memeriksa tas semua murid laki-laki. Alhasil didapati beberapa bungkus benda mencurigakan di tas A.

Sekolah bergegas melaporkan penemuan tersebut ke pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tindakan ini diambil demi mencegah kesalahan vonis tanpa bukti. Usai terbukti negatif narkotika, A dibebaskan dari segala tuduhan.

Meski negatif narkotika saat uji urine dan terbukti tidak membawa ganja, A tetap dikenai sanksi sekolah. Sebab, menyelundupkan tembakau ke lingkungan sekolah.

A mendapatkan sanksi berupa pengurangan poin sesuai aturan sekolah. Kata Wakasek Humas Aqsha, A kemungkinan akan diminta menandatangani komitmen berupa surat pernyataan.

“Harapannya kita, sekolah bebas dari barang-barang begitu baik rokok, baik vape. Kan, itu juga termasuk yang dilarang semua, apalagi yang barang-barang begitu (narkotika, rokok, dan vape, red). Harapan kita ya, dengan adanya begini, anak-anak tidak (menggunakan barang terlarang, red) karena memang tidak boleh,” tandasnya.

Aqsha berharap, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran untuk seluruh siswa SMANSA Palu bahwa baik narkotika, rokok, maupun vape adalah benda yang dilarang keras untuk dikonsumsi.(cr1)

Editor : Mugni Supardi
#SMA Negeri 1 Palu #SMANSA Palu #siswa SMANSA Palu