RADAR PALU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Radar Palu, masih terdapat sejumlah keluhan masyarakat terkait pengangkatan PPPK paruh waktu yang dinilai tidak adil. Salah satunya dialami seorang tenaga pendidikan (Guru) di Sigi yang mengaku meraih nilai lebih tinggi, justru tidak dinyatakan lolos. Sebaliknya, peserta dengan nilai lebih rendah dinyatakan lulus.
“Kami merasa tidak adil. Buat apa ada ujian kami sudah belajar untuk mendapatkan nilai lebih tinggi, tapi yang diterima justru di bawah kami. Kalau mau adil, sebaiknya batalkan pengangkatan yang nilainya di bawah itu. Jalurnya sama-sama R4 yang juga sudah mengikuti RTG, bukan eks K2, dan bukan database BKN,” ujarnya kepada Radar Palu, Senin (22/09/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Sigi, Syafrudin, menegaskan bahwa semua proses rekrutmen dilaksanakan secara transparan dan tidak ada pengangkatan di luar sistem. Menurutnya, isu yang beredar di masyarakat lebih banyak disebabkan kurangnya pemahaman terkait mekanisme seleksi.
“Tidak ada pengangkatan P3K di luar aturan. Semua sudah diatur mekanismenya. Kalau memang ada keberatan, silakan ajukan sanggah dengan data yang valid, nanti akan kami proses. Jangan hanya berdasarkan kabar atau persepsi,” tegas Syafrudin saat ditemui di Bora, Selasa (23/09/2025).
Syafrudin menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan resmi dengan bukti yang menunjukkan adanya peserta dengan nilai tinggi tidak lolos, sementara yang nilainya lebih rendah justru diluluskan.
“Belum ada guru atau tenaga kesehatan yang melapor ke saya maupun ke Bupati terkait masalah perangkingan. Yang ada hanya soal penempatan. Kalau memang ada yang merasa dirugikan, laporkan secara tertulis dengan bukti lengkap. Kami akan menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme sanggah tetap dibuka sebagai bentuk transparansi. Proses pendaftaran pun telah melalui sistem online, sehingga bila ada syarat yang tidak terpenuhi, misalnya masa kerja belum dua tahun, otomatis sistem akan menolak pendaftaran.
Baca Juga: Lapas Ampana Gelar Pelatihan Kemandirian Dorong WBP Lebih Produktif dan Adaptif
Syafrudin juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan PPPK paruh waktu yang belakangan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Menurutnya, skema tersebut sesuai dengan regulasi terbaru yang menghapus status honorer.
“Ke depan tidak ada lagi istilah honorer. ASN hanya terdiri dari PNS dan P3K. Jadi, P3K paruh waktu ini adalah solusi sementara agar tenaga honorer tetap mendapat kesempatan, tetapi tetap sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan, jumlah yang diangkat harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah. Tahun ini, Pemkab Sigi hanya mampu membiayai sekitar 1.180 P3K paruh waktu dan lebih dari 500 P3K penuh waktu untuk tahap 2.
“Intinya, semua yang kami angkat sesuai kebutuhan daerah. Ibaratnya kalau kebutuhan hanya 100, tidak mungkin kami angkat 200. Anggaran daerah tidak akan cukup untuk menggaji,” tegasnya.
Terkait adanya isu “surat sakti” dari kepala dinas untuk meloloskan peserta tertentu, Syafrudin menepis hal itu. Ia menjelaskan, surat dari OPD hanya digunakan sebagai keterangan bahwa seseorang memang berstatus honorer di instansi tersebut.
“Bisa dipastikan tidak ada yang bukan honorer lalu tiba-tiba diterima jadi PPPK. Kadang orang keliru, misalnya tenaga honorer dari OPD A masuk formasi di OPD B, lalu dianggap tidak aktif. Padahal aturan tidak membatasi itu. Selama sudah honor minimal dua tahun, mereka bisa mendaftar di instansi mana pun sesuai kualifikasinya,” terang Syafrudin.
Ia menambahkan, aturan justru memberikan ruang bagi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sesuai formasi yang tersedia, bahkan meski berbeda instansi.
“Sama seperti CPNS dari Jawa bisa masuk ke Sigi, intinya kita semua masih dalam bingkai NKRI. Jadi tidak benar kalau ada yang bilang hanya bisa daftar di tempat dia honor sekarang,” pungkasnya.(gel)
Editor : Muchsin Siradjudin