Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Heboh Surat Pernyataan P3K Diminta Tidak Menuntut Gaji ke-13 dan ke-14, Pemkab Donggala Akhirnya Revisi Surat Pernyataan

Muksin Sirajuddin • Selasa, 23 September 2025 | 16:54 WIB
TEMUI : Wabup Donggala, Taufik M Burhan saat menemui P3K Donggala buntut dari surat pernyataan yang dinilai mencederai hak-hak P3K.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).
TEMUI : Wabup Donggala, Taufik M Burhan saat menemui P3K Donggala buntut dari surat pernyataan yang dinilai mencederai hak-hak P3K.(FOTO: ISTIMEWA/RADAR PALU).

 

RADAR PALU - Beredar surat pernyataan yang ditujukan kepada P3K Donggala menuai protes keras. Sejumlah poin di dalam surat yang dibuat oleh Pemkab Donggala itu dinilai mencederai hak-hak P3K.

Pada poin paling kontroversi adalah P3K diminta menerima gaji selama masa kontrak sesuai dengan kemampuan daerah. Dalam poin ketiga tersebut juga disebutkan bahwa P3K diminta tidak menuntut gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Akibatnya, sejumlah P3K terkhusus P3K tahap 1 mendatangi kantor Bupati Donggala, Senin (22/09/2025). Kedatangan mereka mempertanyakan surat pernyataan yang dinilai mencederai hak-hak P3K.

Para P3K Donggala ini diterima oleh Wakil Bupati Donggala, Taufik M Burhan bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi dan sejumlah kepala OPD.

Usai menerima dan memberikan penjelasan, Wabup bersama Sekkab dan pejabat lainnya langsung melakukan rapat internal hingga sore hari.

Dari hasil rapat, akhirnya disimpulkan bahwa Pemkab Donggala akan merevisi sejumlah poin di dalam surat pernyataan tersebut.

“Poin itu dicabut untuk direvisi, karena poin itu menimbulkan keberatan dari P3K. Sementara, untuk alinea terakhir juga akan di revisi agar tidak menjadi kegaduhan,” sebut Wabup, Selasa (23/09/2025).

Menurut Taufik, surat pernyataan tersebut pada dasarnya hanya bagian dari dokumen pendukung untuk melakukan diskresi.

“Surat pernyataan itu merupakan dokumen pendukung yang diajukan oleh Pemkab Donggala untuk melakukan diskresi,” katanya.

Taufik menekankan, bila ada persoalan menyangkut P3K, sebaiknya dibicarakan tanpa harus memposting masalah tersebut ke media sosial (Medsos).

“Kami siap berdiskusi melalui forum resmi atau perwakilan P3K. Tidak perlu membuat ramai media sosial,” tambahnya.

Saat ini, kata Taufik, Pemkab Donggala berkomitmen mengurus P3K untuk mendapat haknya. Namun tetap memahami keterbatasan anggaran daerah.

Pemkab Donggala telah mengajukan proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Setelah rampung, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) sekaligus penandatanganan kontrak kerja resmi.

“Nanti kita bertemu kembali di surat kontrak,” tandas Wabup.(ujs)



Editor : Muchsin Siradjudin
#Gaji ke 13 dan gaji ke 14 #Heboh surat pernyataan #P3K diminta tidak menunut gaji #revisi surat pernyataan