Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Tim Pemeriksa Sudah Panggil Empat ASN Donggala, Terkait Penyebaran Dokumen Rahasia

Muksin Sirajuddin • Selasa, 23 September 2025 | 16:27 WIB
Rustam Efendi (FOTO: UJANg SUGANDA/RADAR PALU).
Rustam Efendi (FOTO: UJANg SUGANDA/RADAR PALU).

 

RADAR PALU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala mengambil langkah tegas dengan melalukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Donggala.
Pemeriksaan terhadap sejumlah ASN itu buntut dari tersebarnya dokumen rahasia berupa SK Pemberhentian seorang ASN ke Media Sosial (Medsos).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Dr. Rustam Efendi, mengatakan, hingga saat ini, pihaknya sudah memanggil dan meminta klarifikasi kepada empat orang ASN. Dua diantaranya adalah Kepala BKPSDM dan Kepala Bidang Disiplin di BKPSDM.

“Sampai hari ini sudah empat aparatur yang dimintai keterangan oleh tim pemeriksa,” sebut Rustam.

Menurut Rustam, keterangan dari 4 ASN itu memberikan petunjuk kepada tim pemeriksa untuk mendalami keterlibatan ASN maupun pihak luar terkait penyebaran dokumen ke Medsos.

“SK ini bagian dari dokumen rahasia, kenapa sudah tersebar ke Medsos sementara yang bersangkutan juga belum menerima,” sebut Rustam.

Namun berdasarkan keterangan kepada tim pemeriksa, keempat ASN tersebut kata Rustam mengaku tidak pernah menyebarkan SK ke Medsos.

“Kami belum mengambil kesimpulan. Masih ada pihak-pihak lain yang juga akan kami panggil. Termasuk Kasubag di Dinas Kesehatan,” ungkap Rustam.

Sebelumnya, Seorang ASN di Puskesmas berinisial EL mengajukan keberatan atas sikap BKPSDM yang diduga bersekongkol untuk menyebarkan SK Pemberhentian dirinya ke Media Sosial Whatsapp grup. Padahal EL sendiri belum menerima SK, justeru lebih dulu tersebar ke publik.

Ia menegaskan, Kepala BKPSDM dan Kepala Bidang Disiplin adalah orang yang paling bertanggungjawab atas tersebarnya dokumen tersebut.(ujs)



Editor : Muchsin Siradjudin
#kabupaten donggala #Tim pemeriksa #Dokumen rahasia #Panggil empat ASN