RADAR PALU - Bupati Poso, Verna Inkiriwang, merombak struktur pejabat eselon IIB di pemerintahannya. Sejumlah posisi penting dan strategi telah berganti orang. Diantaranya adalah jabatan Kepala Bapelitbangda Poso. Jabatan yang sebelumnya dipegang Frits Sampurnama itu kini dijabat Reza Rangga. Frits Sampurna dilantik sebagai Kepala Dinas (Kadis) Tenagakerja dan Transmigrasi (Nakertrans).
Sementara posisi Kadispenda yang ditinggalkan Reza masih kosong. Kadis Pendidikan Poso juga sudah berganti orang. Dedriawan Talingkau sebagai Kadis sebelumnya, dimutasi menjadi Kadis Perikanan. Dia menggantikan Agustina Ndahawali yang digeser sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan).
Pada reshuffle kali ini, Verna juga mengangkat dan mendefinitfkan Mustafa Tohan sebagai Kadis Pertanian Poso dan Mapatunru menjadi Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Poso. Sebelumnya, Mustafa dan Mapatunru masing-masing hanya berstatus sebagai Pejabat Sementara (Pj) Kepala Dinas.
Para pejabat lain yang dilantik dalam perombakan pejabat tersebut yaitu Markus Wutabisu dari Asisten I Pemerintahan menjadi Kadis Pusatakaan, Ruly Alamri dari Kadis Kumat dan UMKM menjadi Kaban BPKAD, Yusak Mentara dari Kadis Pariwisata menjadi Kadis Sosial, dan Yus Madoli dari Kadis Ketapang menjadi Kadis P2KB.
Dalam sambutannya, Bupati Verna menyampaikan bahwa pelantikan yang dilakukan adalah sebuah langkah strategis untuk memasuki fase baru dalam pelayanan publik dan pembangunan nasional di Kabupaten Poso.
“Pelantikan ini adalah bagian dari upaya kita untuk menyegarkan organisasi, menegaskan komitmen terhadap profesionalisme, dan menempatkan orang-orang terbaik pada posisi strategis yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat,” ucapnya.
Dikatakan Verna, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran penting sebagai tulang punggung pemerintahan. ASN harus menjadi abdi masyarakat yang bekerja dengan integritas, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Marak Pelajar Keracunan Menu MBG, PW PII Sulteng Beri Respon Tegas
Ia menambahkan, ASN harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan mampu menyesuaikan diri dengan dinamika perubahan zaman.
Dirinya memastikan pelantikan yang dilakukan telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menekankan pentingnya kompetensi, kinerja, dan meritokrasi dalam promosi dan penindasan pegawai.(bud)