RADAR PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali melakukan imbauannya, melalui Surat Edaran Nomor: B-4208 /Kw.22.4/PP.00/08/2025, Tentang Kegiatan Belajar Mengajar secara Daring pada Madrasah Aliyah se-Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor (Kakan) Kemenag dan kepada Kepala Madrasah (Kamad) Aliyah (Negeri dan Swasta), di lingkungan Kanwil Kemenag Sulteng.
Kepada media Radar Palu, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Sulteng, H. Muh Syamsu Nursi mengatakan surat edaran tersebut dimaksudkan dalam rangka mengantisipasi potensi terganggunya aktivitas masyarakat di beberapa wilayah Provinsi Sulawesi Tengah akibat adanya rencana aksi pada hari Senin, 1 September 2025, serta untuk menjaga keselamatan, peringatan, dan keamanan peserta
didik madrasah.
Baca Juga: PNM Cabang Palu Salurkan Bantuan Sembako untuk 57 Nasabah Terdampak Banjir Bandang di Kulawi
Dijelaskan Kabid Penmad, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama, kegiatan belajar mengajar pada seluruh Madrasah Aliyah Negeri (MAN) maupun MA swasta se-Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan secara berani pada hari Senin, 1 September 2025.
Baca Juga: Demi Keselamatan Pelajar, Sekolah di Sekitar Area Demonstrasi Diliburkan
Kedua, kepada para Kepala Madrasah (Kamad) agar memberikan Arah kepada: a. Peserta didik untuk tetap berada di rumah, melakukan pembelajaran secara berani. B. Orang tua/wali peserta didik agar mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar yang tidak perlu.
Ketiga, bagi madrasah yang memiliki asrama, kepala madrasah agar memastikan pengawasan secara ketat sehingga tidak ada peserta didik yang keluar atau meninggalkan asrama.
Keempat, guru madrasah diharapkan tetap melaksanakannya dengan berani, sehingga proses pembelajaran tetap berjalan meskipun peserta didik berada di rumah.
Kelima, apabila situasi wilayah telah kondusif, kegiatan belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan mulai hari Selasa, 2 September 2025. Apabila kondisi belum memungkinkan, jadwal penyesuaian akan diberitahukan lebih lanjut.
Baca Juga: Selain Beras, GPM di Kantor Kecamatan Mantikulore Jual Murah Gula Pasir dan Minyak Goreng
Keenam, para Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten/Kota diminta untuk: a. Melakukan pemantauan terhadap madrasah di wilayah kerja masing-masing,
b. Memberikan pelatihan kepada kepala madrasah, dan, c. Melaporkan perkembangan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang kepada Kepala Kantor Wilayah.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Semoga Allah Swt. selalu melindungi kita semua. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih, “ demikian Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sulteng, Muh. Syamsu Nursi.(mch)
Editor : Muchsin Siradjudin