RADAR PALU - Tersangka penikam imam masjid di Desa Tompira, AL (23) sudah ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara sejak Senin (25/8/2025).
Malam setelah kejadian, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. AL terancam 10 tahun penjara. Dia disangkakan dengan pasal berlapis.
Sebelumnya diberitakan, tersangka menikam Muhammad Jumali (27) saat korban sedang memimpin imam solat Subuh sekitar pukul 04.45 Wita.
Dia sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan di Mako Polres Morowali Utara.
KBO Satreskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Resupal mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya menyimpulkan bahwa motif pelaku yakni adanya ketersinggungan.
Pelaku tak terima saat korban menegur pelaku lantaran menggunakan sendal di teras masjid.
Hal ini senada dengan keterangan korban dalam video yang diterima Radar Palu usai kejadian pada Senin (25/8/225).
Fakta lain yang ditemukan penyidik yakni pelaku disebut membawa senjata tajam (Sajam) saat akan memasuki masjid.
Adapun pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap tersangka yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951.
Pasal 351 ayat (2) ini menjelaskan terkait dengan penganiayaan hingga berujung luka berat.
Sedangkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 menjelaskan soal larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam seperti senjata pemukul, penikam, penusuk tanpa hak.
"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar Iptu Theodorus Resupal.
Disinggung soal tersangka positif Amphetamine, saat ini Polres Morowali Utara sedang melakukan pengembangan terkait hal tersebut. (ril)
Editor : Syahril.