Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polres Banggai Tahan Kakek 72 Tahun Pelaku Cabul Terhadap Anak, Keluarga Membongkar Perbuatan Bejat

Muksin Sirajuddin • Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:48 WIB

 

KAKEK CABUL : Polres Banggai menahan seorang pria berusia lanjut berinisial UA (72) atas kasus pencabulan anak di bawah umur 13 tahun, Kamis (14/08/2025).(FOTO : NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).
KAKEK CABUL : Polres Banggai menahan seorang pria berusia lanjut berinisial UA (72) atas kasus pencabulan anak di bawah umur 13 tahun, Kamis (14/08/2025).(FOTO : NENDRA PRASETYA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Kepolisian Resor Banggai menahan seorang pria berusia lanjut berinisial UA (72) atas kasus pencabulan anak di bawah umur 13 tahun, Kamis (14/08/2025).

"Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Jumat.

Ia mengatakan pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik.

Diterangkannya, berdasarkan hasil penyelidikan awal diketahui bahwa pelaku UA sehari-hari bekerja sebagai Imam Masjid.

Saat kejadian yakni pada Jumat, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 13.40 Wita, korban usai melaksanakan salat dan mengaji diajak pelaku masuk kembali di sebuah Masjid.

Saat itu pelaku menyuruh korban untuk berbaring dan memaksa hingga akhirnya berhasil mencabulinya.

"Kasus ini kemudian terkuak, pihak keluarga melaporkan kejadian ini pada Rabu (13/08/2025)," terangnya.(cr4)



Editor : Muchsin Siradjudin
#Polres Banggai #Keluarga membongkar perbuatan bejat #Tahan kakek 72 tahun #Pencabulan #sulawesi tengah #Anak di bawah umur