RADAR PALU - Kepala Bandara Mutiara Sis AlJufri Palu Prasetyohadi, S.T., S.H., M.H mengakui pihaknya diberi waktu selama enam bulan untuk melengkapi persyaratan - persyaratan yang memang diperuntukan untuk Bandara Internasional.
Sebelumnya, Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu ditetapkan untuk melayani penerbangan internasional oleh Menteri Perhubungan melalui KM 37 dan KM 38 tahun 2025.
Prasetyohadi mengatakan dengan penetapan ini menjadi tugas bersama, baik pihak Bandara, Pemprov dan Pemkot serta stakeholder terkait, untuk dapat menciptakan iklim penerbangan atau investasi yang bisa menunjang, baik itu penumpang atau misalkan barang ekspor impor.
Menurut Prasetyohadi, pesawat untuk umroh atau pun haji yang berangkat dari Makassar dan Balikpapan itu tipe a330 atau berbadan besar (wide body).
“Untuk tipe pesawat ini Bandara Palu masih diperpanjang (landasan, red), yang masih memungkinkan itu landasan di sisi selatan. Tapi itu perlu kajian lagi, tidak serta merta dibebaskan atau diperpanjang, itu ada kajian. Kami hanya menyampaikan kebutuhan lahan sekian sesuai masterplan,” tutupnya.(***)
Editor : Mugni Supardi