RADAR PALU - Terkait adanya dugaan kasus pengeroyokan, hingga mengakibatkan korban jiwa di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka, salah satunya oknum anggota Polda Sulteng.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Erick Siagian, di penyebaran peristiwa di markas Polres Morowali , Sabtu (09/08/2025).
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Siagian, menyampiakan, pada hari ini kita melakukan pers rilis terkait adanya tindaklanjut perkembangan penanganan dugaan kasus tidak pidana pemukulan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dunia terhadap korban atas nama Moh Rizal.
Baca Juga: Menjadikan Kopi Komoditi Unggulan Sulawesi Tengah, Punya Cerita, Rasa, dan Semangat
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama terkait pers rilis yang dipimpin Kapolres Morowali, telah dijelaskan bagaimana korologi kasus ini. Sehingga pada saat ini, kami akan melaporkan dan menginformasikan kepada rekan- rekan sekalian terkait perkembangan kasus tersebut.
Berikut kronologinya, pada pukul pukul 15.00 Wita, pada 9 Agustus 2025 Penyidik dari Satreskrim Polres Morowali telah melakukan gelar perkara, dengan agenda peningkatan status, pemeriksaan kasus ini. Semula masih tahap penyelidikan, kini sudah kita tetapkan ke tahap penyidikan.
“Hal ini atas dasar imbauan kita dan keputusan bersama. Kita yakini ada perbuatan tindak pemukulan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, “ ungkap Erick.
Dijelaskannya, pada pukul 16.30 Witam, 9 Agustus 2025 kembali Penyidik Satreskrim Polres Morowali melakukan gelar perkara kembali dengan agenda penetapan tersangka.
“Hasil gelar perkara yang telah kami sepakati bersama, untuk saat ini, kita sepakati ada empat orang tersangka. Berinisial G, J, S, dan R," beber Erick.
Selanjutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan para tersangka. Pihak Polres masih membutuhkan alat bukti tambahan baik keterangan para saksi-saksi , mungkin ada pelaku-pelaku lain.
Kemudian pengembangan, mungkin ada petunjuk-petunjuk lain yang kita dapat di TKP ataupun di seputaran TKP, bersama alat bukti lainnya.
“Untuk perkembangan nanti bagaimana kami berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan secara mendalam. Tentunya kami melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional, secara transparan dan akuntabel, “ katanya.
Ditambahkan Erick, motif para pelaku melakukan main hakim sendiri, yang menyebabkan kematian. Berdasarkan keterngan saksi-saksi yang kami dapat, motifnya adalah berawal adanya dugaan korban komplotan pencurian yang beraksi di kawasan PT IMIP. Dari dugaan tersebut pelaku melakukan interograsi sehingga melakukan pemukulan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Terkait empat tersangka tersebut, salah satunya oknum anggota Polisi. Untuk pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP pidana atau Pasal 351 ayat 3 Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana,dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun dan paling lama 12 tahun," papar Erick.
Sejauh ini, Polres Morowali telah berkoordinasi dengan Dipropam Polda Sulteng. Untuk proses tindak pidananya tetap berjalan.
“Setelah penanganan tidak pidana berjalan, kemudian akan dilanjutkan proses penanganan kode etik Polisi. Keduanya tetap berjalan, namun tetap diprioritaskan adalah penanganan pidananya dulu,” simpulnya.(pri)