RADAR PALU – Satu perkara perdata baru saja tergelar belum lama ini di Kota Palu. Perkara sebidang tanah, yang mendapat perhatian masyarakat luas di Sulawesi Tengah dan sekitarnya.
Informasi sekitar gelar persidangan di lokasi objek sengketa ini disampaikan oleh Advokat Endi Anwar, SH, kepada Radar Palu, Kamis (07/08/2025).
Dijelaskannya, sidang lanjutan atas perkara sengketa sebidang tanah yang terletak di jl. Dewi Sartika dengan sertifikat ganda kini memasuki tahap sidang Peninjauan Setempat (PS), yang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan menghadirkan penggugat maupun tergugat, Senin, (28/07/2025).
Sidang Peninjauan Setempat atau Pemeriksaan Setempat adalah sidang yang dilakukan oleh hakim di luar gedung pengadilan atau tepatnya di obyek sengketa, untuk melihat langsung keadaan obyek tersebut dan memperoleh gambaran yang lebih jelas tentang perkara yang sedang disidangkan.
Diketahui, sebidang tanah yang terletak di Jln. Dewi Sartika Kota Palu yang menjadi obyek sengketa, memiliki dua sertifikat. Yang pertama atas nama Humara Dame Panggabean (Penggugat) sertifikat terbit tahun 1985, kedua atas nama Ivon (Tergugat I) sertifikat terbit tahun 2000.
Kuasa Hukum Humara Dame Panggabean, Endi Anwar, SH dan Abdul Robin, SH mengatakan keyakinannya majelis hakim akan mengabulkan kliennya berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
“Klien kami memiliki fakta tertulis yang sesuai dengan kondisi di lapangan yakni sesuai dengan luas yang ada di sertifikan beserta batas-batasnya seluas 2005 meter persegi. Sedangkan tergugat Ivon dengan sertifikat tahun 2000 hanya memiliki luas tanah 1900 meter persegi tanpa disertai batas-batasnya,” beber Endi Anwar, mantan Kapolsek Paleleh, Polres Buol ini.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Humara Dame Panggabean, Endi Anwar SH dan Robin, SH, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas I Palu atas perkara sebidang tanah di Jln. Dewi Sartika terhadap tergugat I saudari Ivon, tergugat II BPN dan tergugat III adalah perusahaan yang menyewa lokasi tersebut. Namun selama persidangan, pihak perusahaan tersebut tidak pernah hadir dipersidangan.
Persidangan selanjutnya akan memasuki tahap dimana Majelis Hakim akan mengambil kesimpulan berdasarkan fakta persidangan maupun fakta-fakta di lapangan.(mch)
Editor : Muchsin Siradjudin