Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Wabup Sigi Tegaskan Larangan P3K Rangkap Jabatan, Jika Melanggar Siap Dipecat dan Kembalikan Gaji

Muksin Sirajuddin • Kamis, 7 Agustus 2025 | 14:32 WIB

 

Samuel Yansen Pongi (FOTO : ANGEL SUMBARA/RADAR PALU)
Samuel Yansen Pongi (FOTO : ANGEL SUMBARA/RADAR PALU)

 

RADAR PALU – Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayahnya yang masih merangkap jabatan sebagai perangkat desa.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat berujung pada pemecatan serta kewajiban mengembalikan seluruh hak keuangan yang telah diterima.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Wabup Samuel kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (06/08/2025), menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 30 Juli 2025, yang secara eksplisit melarang rangkap jabatan bagi P3K.

Baca Juga: Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Perubahan APBD Pinjaman Daerah, dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

"Bagi P3K yang telah menerima SK dan masih merangkap jabatan sebagai perangkat desa seperti anggota BPD, RT, Sekdes, bahkan Kades, saya tegaskan bahwa mereka akan menghadapi konsekuensi hukum berupa pemecatan dan pengembalian hak keuangan," ujarnya.

Menurut Wabup, surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia, sehingga harus segera ditindaklanjuti di tingkat daerah.

Ia menekankan bahwa larangan ini bersifat mutlak bagi P3K, berbeda dengan PNS yang masih dapat merangkap jabatan apabila mendapat izin dari atasan.

"P3K itu terikat kontrak di satu instansi. Kalau mereka merangkap jabatan, itu pelanggaran hukum. Tugas saya sebagai Wakil Bupati adalah membantu Bupati dalam melakukan pengawasan, terutama terhadap ASN. Maka dari itu, saya wajib mengingatkan," jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa jika pelanggaran ini dibiarkan, maka dirinya sebagai unsur pimpinan daerah dapat dianggap lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.

Baca Juga: Tindaklanjut Survey Lapangan Permohonan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Berusaha

"Kalau sampai terjadi temuan hukum, lalu mereka diminta mengembalikan gaji, itu akan sangat merugikan P3K itu sendiri. Dan saya sebagai pejabat daerah juga akan dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik," tambahnya.

Samuel memberikan waktu selama satu minggu kepada P3K yang masih merangkap jabatan untuk segera memilih dan membuat keputusan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tindakan dari yang bersangkutan, maka pihaknya akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Silakan pilih salah satu. Mau jadi P3K atau perangkat desa, jangan dua-duanya. Kalau tetap melanggar, saya akan perintahkan Dinas PMD dan Aparat Penegak Hukum untuk menindaklanjuti sesuai aturan," tegasnya.

Menurutnya, imbauan ini juga ditujukan kepada P3K yang belum menerima SK, agar sejak dini mempertimbangkan secara matang langkah yang akan diambil.

"Bagi yang baru lulus dan belum terima SK, saya minta untuk berpikir dari sekarang. Mau fokus jadi P3K atau tetap di desa. Jangan sampai nanti sudah terlanjur, malah kena sanksi," katanya.

Samuel juga mengaku telah menerima laporan masyarakat terkait adanya kepala desa maupun perangkat lainnya yang juga tercatat sebagai P3K. Hal inilah yang menjadi salah satu dasar penguatan pengawasan.

"Saya sudah ingatkan sejak orientasi P3K Kabupaten Sigi, bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan. Kalau tidak siap menjadi P3K, silakan buat surat pengunduran diri secara sukarela. Ajukan ke kepala desa, itu tidak rumit. Yang penting ada iktikad baik," ujarnya.

Surat edaran dari Kemendagri ini, lanjutnya, telah diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi untuk disosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Ia berharap, para P3K yang kini juga menjabat sebagai perangkat desa seperti RT, BPD, Sekdes, atau Kades, segera mengambil sikap demi menghindari masalah hukum di kemudian hari.

“Saya ingatkan ini karena saya sayang sama P3K dan perangkat desa. Jangan sampai nanti sudah menerima SK, lalu harus berhenti karena melanggar aturan. Itu merugikan semua pihak," tutupnya. (cr1)

Editor : Muchsin Siradjudin
#Tegaskan larangan #Larangan P3K #Kembalikan ke kas negara #Rangkap jabatan #Wabup Sigi #Jika melanggar siap dipecat