RADAR PALU - Perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Donggala terus dinamis. Banyak perkara yang masuk dan diadili, termasuk gugatan dari PT Graha Vega Todea (PT. GVT) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala.
Kuasa Hukum dari PT. GVT Avd. Endi Anwar, SH, dan Ayatullah, SH melayangkan surat gugatan ke PN Donggala terkait 16 Unit Rumah PNS yang belum dibayarkan sejak tahun 2012.
Menghadapi gugatan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala juga menyiapkan PH nya, dimana agenda sidang sekarang sudah memasuki tahap Replik Penggugat.
Kepada Radar Palu, Kuasa Hukum PT GVT, Endi Anwar menjelaskan pihaknya telah mengajukan gugatannya di PN Donggala atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Yayasan Gonenggati Korpri Kabupaten Donggala sebagai tergugat I dan Pemkab Donggala selaku tergugat II, dan melibatkan dua bupati sebelumnya, yakni Habir Ponulele dan Kasman Lassa (sebagai turut tergugat) serta 16 orang penghuni Rumah PNS (sebagai turut tergugat).
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Donggala tersebut dengan nomor registrasi tanggal 13 Juni 2025, Perkara Nomor : 35 / Pdt.G / 2025/PN Dgl.
Menurut Endi Anwar, yang pernah menangani kasus seorang Camat di Kabupaten Buol pada tahun 2003 yang lalu, saat masih aktif sebagai anggota Reskrim di Polres Buol ini, menerangkan gugatannya di PN Donggala, pada tahun 2012 antara PT Graha Vega Todea (Penggugat) dan Yayasan Gonenggati Korpri (Tergugat I), telah membuat nota kesepahaman (MoU) tentang Pembangunan Perumahan untuk PNS Kabupaten Donggala sesuai surat Nomor : 0301 / YG/Y.G.KORPRI/V/2012 dan Nomor: 018 / PT.GVT/ DEV/PNS-DGL/2012, tanggal 09 Mei 2012.
PT GVT, dalam menjalankan MoU telah melaksanakan land clearing lahan, jalan, saluran air, pembuatan gambar rencana pembangunan, site plan, maket, pembangunan perumahan type 36/120 dan telah membangun sebanyak 16 unit rumah, serta telah mengurus sertifikat hak guna bangunan No. 02 An. Yayasan Gonenggati Korpri Kabupaten Donggala, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 648/022/20-25/KPT-P3/VII/2012, tanggal 10 Juli 2012, An. PT Graha Vega Todea, serta membuat dokemun-dokumen dan kegiatan-kegiatan terkait yang telah di sepakati dalam Mou.
Pada tahun 2015 setelah PT GVT membangun 16 unit rumah PNS, yang pada saat itu dijabat oleh Kasman Lassa, telah melakukan peresmian pembangunan PNS, namun 16 unit rumah PNS yang dibangun oleh PT GVT, tidak dibayar oleh Pemkab Donggala.
“Sehingga klien kami PT Graha Vega Todea mengalami kerugian sebesar Rp 3,3 miliar. Sejak Bupati Donggala dijabat oleh Kasman Lassa, sampai sekarang ini Bupati Donggala sudah berganti dijabat oleh Vera Elena Laruni, SE, selaku Bupati Donggala, namun sampai sekarang kerugian yang dialami oleh PT Graha Vega Todea, belum dibayar oleh Pemkab Donggala, sehingga kami sebagai kuasa hukum melakukan upaya hukum ini, “ pungkas Endi.(mch)