Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kabel di Donggala, beraksi bersama rekan-rekannya yang saat ini masih DP

Muksin Sirajuddin • Minggu, 3 Agustus 2025 | 16:07 WIB

 

BARANG BUKTI : Kasi Humas Polres Donggala saat memperlihatkan barang bukti kabel yanh di curi para pelaku yang telah diamankan di Polres Donggala, Jumat (01/08/2025).(FOTO : UJANG SUGANDA/RADAR PALU).
BARANG BUKTI : Kasi Humas Polres Donggala saat memperlihatkan barang bukti kabel yanh di curi para pelaku yang telah diamankan di Polres Donggala, Jumat (01/08/2025).(FOTO : UJANG SUGANDA/RADAR PALU).

RADAR PALU - Satreskrim Polres Donggala, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencuri kabel yang beraksi di wilayah Desa Loli Oge. Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian material hingga ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka bernama Harki dan Ramansyah merupakan warga Kelurahan Watusampu Kota Palu. Kedua tersangka mencuri kabel di perusahaan galian C PT Maksima Tiga Berkat yang beralamat di Desa Loli Oge.

Keduanya beraksi bersama rekan-rekannya yang saat ini masih DPO. Kejadiannya bermula pada bulan Juli kemarin. Harki dan Ramansyah bersama rekannya bernama Wandi dan Kede memasuki lokasi perusahaan dan langsung menuju mesin genset.

Di tempat itu para pelaku memotong kabel dari mesin genset menuju panel. Setelah terpotong, para pelaku membawa kabel tersebut ke rumah Ramansyah untuk diambil tembaganya.

Keesokan harinya, pelaku bernama Wandi dan Kede menjual tembaga. Dari hasil penjualan, masing-masing pelaku menerima uang tunia sebesar Rp900 ribu. Tak puas, para pelaku kembali masuk ke perusahaan yang sama untuk mengambil kabel. Kali ini mengambil label di mesin Craser.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Donggala, Aiptu Ilham, mengungkapkan, tersangka Harki dan rekannya mengaku sudah tiga kali mengambil barang yang sama di perusahaan PT Maksima Tiga Berkat.

“Dua pelaku sudah kita tangkap. Tiga orang masih DPO,” ungkap Ilham.

Ilham menyebutkan, ada berbagai jenis kabel yang diambil para pelaku. Mulai dari yang besar hingga yang kecil. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 130 juta.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” sebut Ilham didampingi Kasi Humas Polres Donggala, Iptu Hizbullah.(ujs)

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Kerugian ditaksir Rp 130 juta #sulawesi tengah #Polisi tangkap #donggala #Pencuri kabel