“Saat ini kedua pelaku Pasutri inisial (AP) dan Inisial (RL) sudah diamankan Kodim 1311 Morowali bersama barang bukti kurang lebih 400 gram, “ kata Kasdim 1311 Morowali Moyor Nofry Poli,kepada beberapa media di ruang kerjanya, Selasa (29/07/2025).
Menurut Nofry, berdasarkan laporkan anggota intel kronologi kejadiannya, kedua pelaku sudah di intai oleh personel intel melalui jejaring selama tiga hari, dan jejaring sampaikan kepada anggota intel, baru tadi siang berhasil kita amankan kedua pelaku pukul 13.47 Wita.
Kronologis kasus tersebut, diawali adanya informasi barang sabu yang masuk ke Bahodopi sekitar 1kg dan sudah terjual sebagian.
“ Ini sisanya yang kami amankan, seberat kurang lebih 400 gram sabu, alat hisap dan uang Rp 5 juta, timbangan, serta satu unit handphone. Anggota intel sementara mengintai. Ada yang masuk dari terduga (salah seorang). Selanjutnya, anggota Intel masuk ke kamar kos, dan menemukan barang bukti sabu tersebut, “ beber Nofry.
" Pengakuan pelaku, barang bukti seberat kurang lebih 400 gram didapatkan dari inisial TW yang ada di Lapas Palu, dan hendak diedarkan oleh jaringannya yang ada di Bahodopi," ungkapnya lagi.
Dari keterangan pelaku, sabu masuk di Bahodopi sekitar satu bulan lalu, dan sudah habis dijual sekitar setengah kilogram lebih.
“ Ini sisanya yang berhasil diamankan oleh anggota intel Kodim 1311 Morowali. Untuk selanjutnya menunggu arahan pimpinan. Kedua pelaku mau diserahkan ke mana, “ pungkas Kasdim 1311 Morowali Mayor Nofry Polii.
Sementara itu, kedua pelaku mengakui barang sabu tersebut miliknya, kiriman dari Lapas Palu inisial TW, kemudian sabu tersebut diedarkan di wilayah Bahodopi.(pri)