Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

Polisi Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas, Merupakan Cerminan Kedisiplinan Hukum

Muksin Sirajuddin • Senin, 14 Juli 2025 | 16:13 WIB
OPERASI PATUH : Apel pasukan Operasi Patuh Tinombala.(FOTO : BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).
OPERASI PATUH : Apel pasukan Operasi Patuh Tinombala.(FOTO : BUDIYANTO WIHARTO/RADAR PALU).



RADAR PALU - Polres Poso mulai menggelar Operasi Patuh Tinombala 2025, Senin (14/07/2025). Kegiatan operasi akan berlangsung hingga Minggu (27/07/2025) mendatang.

Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar, mengimbau masyarakat untuk terbib dalam berlalu lintas. Kata dia, tertib berlalu lintas tidak hanya berdampak pada keselamatan diri sendiri, tapi juga bagi pengendara lain di jalan.

Tertib berlalu lintas juga harus menjadi kesadaran semua masyarakat, tidak dalam keterpaksaan atau nanti hanya ada petugas Polantas di jalan.

"Kepatuhan berlalu lintas masyarakat merupakan cerminan kedisiplinan terhadap hukum yang menjadi salah satu pilar penting dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas. Saya berharap agar dalam pelaksanaan operasi ini dapat mencapai sasaran yang ditargetkan dan dapat mendisiplinkan masyarakat saat berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan," kata Kapolres saat memimpin gelar apel operasi patuh tinombala 2025 di Mapolres Poso, Senin (14/07/2025).

Dikatakan Kapolres Alowisius, kepatuhan terhadap lalu lintas dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Tujuannya tentu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Poso.

"Saya mengingatkan seluruh personel yang terlibat dalam operasi untuk mempedomani prosedur yang telah diarahkan," jelas Kapolres.

Dia juga meminta pelaksanaan penindakan dapat dilakukan dengan cara yang simpatik dan humanis serta hindari tindakan kontraproduktif.

Diketahui, pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025.

Target operasi yaitu, pengendara roda dua yang menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi ranmor dibawah umur, pengendara roda dua yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Baca Juga: Lagi-Lagi Jurnalis Dipanggil Jadi Saksi oleh Polisi, AJI Palu: Ini Ancaman Nyata terhadap Kebebasan Pers!

Sasaran lainnya adalah pengemudi ranmor pengaruh alkohol, pengemudi ranmor yang melawan arus, serta pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan.

"Operasi ini merupakan operasi kepolisian mandiri yang bersifat terbuka yang dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan stakeholder terkait. Saya harapkan kita semua dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan baik untuk mengurai dan menyelesaikan setiap kendala di lapangan," tutupnya.(bud)

 

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Tertib berlalu lintas #Disiplin terhadap hukum #menaati prosedur #Personel Polantas #Polisi imbau masyarakat