RADAR PALU – Salah seorang tokoh masyarakat Buol, Syamsudin, kepada Radar Palu mengungkapkan kejadian luar biasa yang mestinya sebuah pelanggaran dari sebuah proyek pembangunan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dijelaskan Syamsudin, ada sebuah proyek pokok-pokok pikiran (pokir) atau dana hibah, yang diperoleh melalui Pokir anggota DPRD Sulteng dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hj. Rosmini Batalipu, saat menggelar reses di Desa Mulangato, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Namun sayangnya, proyek pokir itu diduga dipindahkan oleh oknum pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah.
“Ini jelas-jelas pelanggaran. Karena Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulawesi Tengah yang memindahkan lokasi proyek dari Desa Mulangato Kabupaten Buol ke Desa Lakatan Kabupaten Tolitoli, “ kata Syamsudin.
“Proyek ini menggunakan dana hibah. Maka kami minta proposal proyeknya kepada ibu Hj. Rosmini Batalipu tetapi beliau tidak bisa memperlihatkan kepada kami. Sehingga lokasi dipindahkan, dan itu disetujui oleh ibu Hj. Rosmini Batalipu, “ kata Debby.
Pantauan Radar Palu, saat ini sedang memasuki tahapan penandatanganan kontrak terhadap proyek pembuatan rabat jalan untuk Desa Lakatan, Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.(mch)