Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Tanggapi Enam Ranperda yang Diajukan Pemerintah Kabupaten Morowali

Muksin Sirajuddin • Rabu, 9 Juli 2025 | 19:43 WIB
RAPAT : Ketua DPRD Morowali menyerahkan dokumen pembahasan kepada Wabup Morowali Irene Ilyas, Rabu (09/07/2025).(FOTO : SUPRIYONO/RADAR PALU).
RAPAT : Ketua DPRD Morowali menyerahkan dokumen pembahasan kepada Wabup Morowali Irene Ilyas, Rabu (09/07/2025).(FOTO : SUPRIYONO/RADAR PALU).

RADAR PALU - DPRD Kabupaten Morowali menggelar rapat paripurna pandangan umum fraksi penyampaian Ranperda usul pemerintah daerah, pendapat Bupati atas penyampaian Ranperda insentif DPRD pandangan umum fraksi atas penyampaian Ranperda perubahan APBD Tahun 2025.

Rapat Paripurna DPRD Morowali berlangsung Aula Kantor DPRD Morowali, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali Herdianto Marzuki. Hadir pula Wakil Bupati (Wabup) Morowali Iriane Iliyas, Wakil ketua 2 DPRD Morowali Moh Thoyib, anggota DPRD Morowali, pimpinan OPD, Rabu (09/07/2025).

Wabup Morowali Iriane Iliyas membacakan sambutan Bupati Morowali Iksan, dan menyampaikan tanggapan atas penyampaian Rancangan peraturan daerah sensitif dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Morowali terhadap enam buah Rancangan peraturan daerah terdapat Paripurna persidangan 3 dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Morowali tahun sidang 2025.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Morowali, yang telah menginisiasi penyusunan Rancangan peraturan daerah melalui alat kelengkapan badan pembentukan peraturan daerah penjelasan 6 buah Rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPR Kabupaten Morowali, yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya sesuai ketentuan pasal 73 huruf b angka 2 junto pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018, pemerintah daerah memberikan enam tanggapan, yaitu Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Kemudian, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik. Ranperda tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Khusus Perseroan Terbatas Indonesia Morowali Industri Park. Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penghijauan.(pri)

DPRD Tanggapi Enam Ranperda yang Diajukan Pemerintah Kabupaten Morowali. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Morowali.

Editor : Muchsin Siradjudin
#DPRD Tanggapi Enam Ranperda #Kabupaten Morowali #sulawesi tengah #Rapat paripurna