RADAR PALU — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa seluruh hasil kelulusan seleksi kompetensi PPPK Tahap II dan hasil optimalisasi Tahap I dan II tahun anggaran 2024 sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pemerintah daerah hanya memfasilitasi pelaksanaan seleksi dan pengumuman, tidak ada perubahan terhadap penetapan BKN,” tegas Adiman, Plt. Kepala BKD Sulteng dalam klarifikasinya, Rabu (3/7).
Adiman menjelaskan bahwa sebanyak 246 peserta yang ikut ujian Tahap I namun belum lulus, kemudian dinyatakan lolos melalui proses optimalisasi dengan kode kelulusan R3/L-2. Penempatan jabatan peserta juga ditentukan oleh BKN, bukan berdasarkan formasi yang dilamar sebelumnya.
Total peserta yang dinyatakan lulus sebagai PPPK dari semua kategori berjumlah 1.125 orang, terdiri atas:
-Guru: 638 peserta,
-Tenaga kesehatan: 61 peserta (3 dari optimalisasi Tahap I, 58 dari Tahap II),
-Tenaga teknis: 8 dari K2, 246 dari optimalisasi Tahap I, 8 dari optimalisasi Tahap II, dan 154 dari seleksi Tahap II.
Adiman juga merespons isu soal kelulusan guru yang belum mengabdi dua tahun. Ia menegaskan bahwa itu merupakan kebijakan nasional melalui program Ruang Talenta Guru dari Kemendikbudristek, yang sinkron dengan Dapodik dinas pendidikan provinsi.
“Dari kebutuhan 2.117 guru di Sulteng, baru terisi 169 dari PPPK Tahap I dan 638 dari Tahap II. Ini bagian dari pemenuhan kekurangan,” jelasnya.
BKD membuka ruang tanya bagi masyarakat jika ada informasi yang belum jelas.***