Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

DPRD Touna Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dalam Sebuah Rapat Paripurna

Muksin Sirajuddin • Selasa, 1 Juli 2025 | 20:39 WIB
PEMBAHASAN : DPRD Touna, gelar paripurna pembahasan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.(FOTO : HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU)
PEMBAHASAN : DPRD Touna, gelar paripurna pembahasan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.(FOTO : HERIYANTO LIMAHU/RADAR PALU)

RADAR PALU - DPRD Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah, menggelar paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024.

Kemudian, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Touna nomor 10 tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Touna.

Rapat paripurna berlangsung di ruang rapat utama DPRD Touna, Selasa (01/07/2025). Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Touna Rizal Panjili didampingi Wakil Ketua II DPRD Jafar M. Amin, beserta anggota DPRD.

Baca Juga: Perkuat Peran Perempuan Tani, Workshop Dorong Akses terhadap Sumber Daya

Turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Touna Surya Lapasiri, anggota Forkompimda, Sekretaris Kabupaten (Sekkab), para Asisten dan Staf Ahli, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Touna.

Wabup Surya Lapasiri dalam sambutannya mengatakan bahwa pengajuan rancangan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Touna Tahun Anggaran (TA) 2024 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan merupakan laporan konsolidasian dari seluruh OPD dan unit pengelola keuangan di lingkungan Pemkab Touna. 

Rancangan Perda ini disampaikan bersamaan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 yang telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.

Pencapaian ini kembali menjadi tonggak keberhasilan dan sumber kebanggaan bagi kita semua, karena untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Kabupaten Touna berhasil mempertahankan opini WTP, yang merupakan bentuk pengakuan tertinggi atas akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Lahir 1 Juli, 79 Warga Palu Dapat Kado SIM Gratis di HUT Bhayangkara ke-79 

Capaian ini tidak datang dengan sendirinya, melainkan buah dari sinergi, komitmen dan dedikasi seluruh unsur pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik.

Menurutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Wabup mengungkapkan, bahwa seluruh laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, serta telah melalui proses audit oleh BPK-RI, sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya.

Baca Juga: Hanya Sembilan Pengusaha Sarang Burung Walet di Palu Rutin Bayar Pajak 

Sesuai Perda Kabupaten Touna Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Touna TA 2024, APBD ditetapkan sebesar Rp 1,3 triliun, realisasi sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp 1,3 triliun, atau 99,70 persen.

Belanja Daerah TA 2024, dianggarkan sebesar Rp 1,4 triliun sampai dengan 31 Desember 2024 dapat direalisasikan sebesar Rp 1,3 triliun, atau 95,79 persen dari total belanja dalam APBD.

Dalam APBD TA 2024 penerimaan pembiayaan yang berasal dari SiLPA TAnggaran 2023 dianggarkan sebesar Rp 67,5 miliar sampai dengan akhir tahun anggaran 2024 dapat direalisasikan sebesar Rp 67,5 milia atau 100 persen.

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid: Dekranasda Harus Jadi Motor Ekonomi Rakyat! 

Pengeluaran pembiayaan daerah merupakan pengeluaran yang digunakan untuk pembiayaan dalam rangka Penyertaan Modal Daerah.

Dalam TA 2023 pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 2,3 miliar sampai dengan TA 2024 dapat direalisasikan sebesar Rp 2,3 miliar atau 100 persen, yang terdiri atas pengeluaran Pembiayaan Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Sebesar Rp 2 miliar, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sebesar Rp 300 juta.

"Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024, direalisasikan sebesar Rp 56,4 miliar,"ungkapnya.(*)

 

 

Editor : Muchsin Siradjudin
#Membahas LPj APBD #DPRD Tojo Unauna #sulawesi tengah #Standar Akutansi Pemerintah