Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara BP3MI Sulteng dan Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Hari ini kami berkolaborasi dengan Pemda Sigi dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan seluruh kepala desa se-Kabupaten Sigi. Kami berharap para kepala desa bisa menjadi fasilitator penyebaran informasi kepada warganya,” ujar Mustaqim.
Ia menegaskan, kepala desa memiliki peran strategis dalam pelindungan pekerja migran sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menugaskan pemerintah desa turut bertanggung jawab dalam proses pelindungan tersebut.
Mustaqim juga menyebut Kabupaten Sigi sebagai salah satu daerah dengan angka penempatan pekerja migran yang tinggi di Sulawesi Tengah, namun juga memiliki tantangan besar dalam hal keberangkatan nonprosedural.
“Masalah ini harus kita tindak lanjuti bersama. Ke depan, kami juga akan mengagendakan sosialisasi lanjutan yang melibatkan seluruh kepala dusun agar informasi bisa langsung diteruskan kepada masyarakat,” jelasnya.
Menurut Mustaqim, para kepala desa yang hadir juga diminta untuk mulai mendata warganya yang pernah bekerja di luar negeri, baik secara prosedural maupun nonprosedural. Data tersebut akan menjadi dasar program pemberdayaan BP3MI.
“Dengan data itu, kami bisa menyusun program pemberdayaan yang tepat sasaran. Karena pelindungan PMI tidak cukup hanya oleh kementerian, tapi harus melibatkan semua tingkatan pemerintah, mulai dari provinsi hingga desa. Ini juga sesuai dengan amanat pasal 41 dan 42 dalam undang-undang tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri diminta memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. BP3MI, kata dia, telah menyediakan kanal informasi resmi, termasuk media sosial dan contact center 24 jam.
Mustaqim juga mengingatkan pentingnya edukasi dari pemerintah desa kepada masyarakat. Apalagi, Kabupaten Sigi merupakan daerah peluncuran pertama program unggulan Kementerian Ketenagakerjaan: Desa Migran Emas (Edukasi, Aman, dan Sejahtera).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut dan menekankan pentingnya peran kepala desa dalam pengawasan migrasi warga.
“Kami pastikan sosialisasi ini menjangkau hingga ke pemerintah desa, karena biasanya masyarakat yang bekerja ke luar negeri itu atas persetujuan kepala desa. Tapi faktanya, masih banyak yang berangkat tanpa sepengetahuan pemerintah desa,” ujar Nuim.
Ia meminta para kepala desa lebih aktif memastikan keberangkatan warganya sesuai regulasi yang berlaku. “Mulai dari keluarga, RT, dusun hingga ke kepala desa harus mengetahui rencana keberangkatan warganya ke luar negeri,” tambahnya.
Nuim juga mengungkapkan bahwa banyak kasus PMI bermasalah di luar negeri berawal dari proses keberangkatan ilegal tanpa persiapan yang memadai.
“Mereka berani pergi diam-diam ke Timur Tengah atau Thailand secara ilegal. Saat ada masalah, baru datang ke pemerintah minta bantuan. Meski begitu, Pemda tetap berkomitmen memberikan respon cepat,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mempersiapkan keterampilan dan mental, serta memastikan seluruh proses dilakukan secara prosedural.
“Bekerja ke luar negeri bukan hanya sebagai asisten rumah tangga. Ada banyak pilihan pekerjaan di luar negeri asal masyarakat memiliki skill. Itu kuncinya,” tutup Nuim.(cr1)
Editor : Muchsin Siradjudin