Dalam surat somasi yang juga dikirimkan ke redaksi Radar Palu, Atika, SH, menerangkan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum dari Mirnawati Galuh dan Musria mahasiswa Unsimar, bahwa pada tahun 2025 karena kedekatan kekerabatan dengan suami dari Mirnawati, telah menemui Rektor Unsimar Poso Dr. Suwardhi Pantih, untuk meminta informasi berkaitan dengan program Rekonstruksi Pembayaran Lampau (RPL).
Selanjutnya dari pertemuan itu mendapatkan penjelasan mengenai pembiayaan kuliah di program RPL dari Dr. Suwardhi Pantih, yang memberitahukan agar mencari satu teman lagi sebagai syarat menjalankan program RPL dengan biaya sebesar Rp 21 juta per orang hingga selesai, tanpa tambahan biaya lainnya.
Kemudian, berdasarkan informasi dari Dr. Suwardhi Pantih, yang mengarahkan untuk langsung ke kampus Unsimar, dalam rangka mendaftarkan diri serta melakukan pembayaran untuk mengikuti program RPL tersebut.
Setelah mendaftar, Mirnawati Galuh mengikuti program RPL tersebut, dan telah melakukan pembayaran secara bertahap berdasarkan informasi pembiayaan yang disampaikan Dr. Suwardhi Pantih. Yaitu, pembayaran oleh Mirnawati Galuh sesuai dengan bukti terlampir Rp 1 juta untuk pendaftaran RPL. Selanjutnya proses RPL Rp 5 juta, dan Rp 2 juta, setelah itu bayar lagi Rp 8 juta. Sehingga total keselurahan yang telah dibayarkan senilai Rp 15,9 juta.
Teman Mirnawati, yakni Musria, juga membayar pendaftaran dan proses RPL sesuai dengan bukti bayar Rp 5,8 juta. Bayar Rp 2,1 juta untuk proses RPL, dan Rp 8 juta. Sehingga total keselurahan yang telah dibayarkan senilai Rp 16 juta.
“Sehingga total keseluruhan yang telah dibayarkan oleh kedua klien kami kepada pihak Universitas Sintuwu Maroso adalah sebesar Rp 31,9 juta, “ ungkap Atika.
Namun, setelah pembayaran tersebut dilakukan, ternyata disampaikan oleh pihak Unsimar, harus membayar program RPL masing-masing Rp 47 juta.
“Atas penyampaian pihak Universitas Sintuwu Maroso tersebut, yang telah terjadi perubahan pembiayaan dari Rp 21 juta menjadi Rp 47 juta. Klien kami merasa keberatan karena tidak sesuai kesepakatan awal dengan Dr. Suwardhi Pantih, “ sebutnya lagi.
Dikatakan Atika, atas kejadian itu kliennya merasa dirugikan. Telah menimbulkan kerugian, baik kerugian materil maupun immaterial. Sehingga harus dilakukan somasi kepada Rektor Unsimar.
“Kami meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang kami sampaikan Somasi. Untuk menyelesaikan persoalan hukum klien kami tersebut diatas, maka kami memberikan waktu 3x24 jam sejak diterimanya somasi ini agar memberikan jawaban serta jalan keluar atas permasalahan hukum yang telah merugikan klien kami tersebut, “ tegas Atika.
Menurut Atika, apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak ada itikad baik, maka kami akan segera melakukan upaya hukum, baik dalam ranah pidana, perdata ataupun upaya administrasi serta pengaduan kepada pihak-pihak terkait.
Dikonfirmasi sebanyak tiga kali di saluran telepon milik Rektor Unsimar Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos, MM, 081341245*** tidak menjawab. Demikian juga di WhatsApp (WA) pesan konfirmasi yang dikirim Radar Palu tidak dibalas, padahal tercentang dua.(mch)
Editor : Muchsin Siradjudin