Radar Sulteng - Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka HUT ke-61 berhasil mendongkrak pendapatan daerah secara signifikan.
Di Kabupaten Sigi, UPT XI Samsat Sigi mencatat penerimaan mencapai Rp5,6 miliar hanya dalam kurun waktu satu bulan pelaksanaan program.
Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi, Nursam Ardiyansyah, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi penerimaan pajak dari tanggal 14 April hingga 14 Mei 2025. Menurutnya, antusiasme masyarakat sangat tinggi dalam memanfaatkan momen pembebasan denda pajak tersebut.
“Selama periode program, penerimaan opsen kabupaten/kota dari 14 hingga 30 April mencapai Rp984 juta, ditambah Rp1,2 miliar pada 2 hingga 14 Mei. Jadi totalnya Rp2,2 miliar dari opsen kabupaten/kota,” kata Nursam saat ditemui di kantor Samsat Sigi, Desa Kalukubula, Rabu (21/5/2025).
Sementara itu, untuk penerimaan dari opsen provinsi, Samsat Sigi mencatat Rp1,4 miliar pada akhir April dan Rp1,9 miliar selama pertengahan Mei, sehingga totalnya mencapai Rp3,4 miliar.
Jika dijumlahkan keseluruhan, total pendapatan yang berhasil dikumpulkan dari pajak kendaraan bermotor selama program berlangsung mencapai Rp5,6 miliar.
Baca Juga: Buaya Muara Raksasa Dilepaskan Kembali ke Danau Talaga Setelah Jalani Ritual Adat di Donggala
Nursam menyebut, program penghapusan denda ini menjadi pemicu meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Ia berharap kepatuhan tersebut terus berlanjut, meskipun program keringanan pajak sudah berakhir.
“Kami berharap masyarakat makin sadar dan rutin membayar pajak kendaraan, supaya tidak terjadi penunggakan di masa mendatang,” ucapnya.
Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan inisiatif dari Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan berlaku di seluruh kantor Samsat se-Sulawesi Tengah selama periode 14 April hingga 14 Mei 2025.
Baca Juga: Perempuan 21 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Kos Palu, Terduga Pelaku Ternyata Keluarga Sendiri
Program ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perpajakan kendaraan.***
Editor : Royan Dwi Prayuda