Hanura Dorong Wewenang DKPP Diperluas, Usulkan Dewas Pemilu

Wahono. • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 20:32 WIB
Ketua Tim Task Force (Satgas) DPP Partai Hanura, Rio Capella, saat menyampaikan keterangan kepada sejumlah awak media dalam kegiatan di Sulawesi Tengah. Foto: Wahono
Ketua Tim Task Force (Satgas) DPP Partai Hanura, Rio Capella, saat menyampaikan keterangan kepada sejumlah awak media dalam kegiatan di Sulawesi Tengah. Foto: Wahono

 

RADAR PALU – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) mendorong penguatan sistem pengawasan penyelenggaraan pemilu melalui perluasan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hanura menilai, kewenangan DKPP perlu diperkuat agar dugaan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).

Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Task Force Hanura, Rio Capella. Menurut Rio, pengalaman pelaksanaan pemilu dari 1999 hingga 2024 menunjukkan masih adanya persoalan yang perlu dibenahi dalam pengawasan penyelenggara pemilu.

“Kita belajar dari Pemilu 1999 sampai 2024 yang lalu. DKPP yang ada mulai 2019 sampai 2024 hanya kewenangannya untuk menskor, memecat, atau memberikan peringatan tertulis dan sebagainya,” kata Rio, usai menggelar kegiatan Tim Task Force Hanura, Rabu (30/9) di Grand Sya Hotel.

Baca Juga: Task Force Hanura Turun ke Sulteng, Pacu Penguatan Struktur Menuju Pemilu 2029 

Menurut dia, sanksi etik saja tidak cukup apabila pemeriksaan DKPP menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelenggaraan pemilu. Ia mencontohkan dugaan kerja sama penyelenggara dengan calon legislatif atau partai tertentu untuk melakukan kecurangan maupun tindakan manipulatif.

“Kalau dalam pemeriksaan kode etik itu terbukti atau ada dugaan kuat bahwa KPU dan Bawaslu membiarkan persoalan-persoalan kecurangan atau tindak pidana pemilu, kemudian ada bukti dan dugaan kuat terjadi suap-menyuap atau gratifikasi, itu tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Rio juga mengusulkan agar DKPP dapat meneruskan temuan tersebut kepada APH untuk diproses berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap penyelenggara yang terbukti melakukan pelanggaran serius.

Baca Juga: Dukung Empat Ranperda Morut, Ketua Fraksi Hanura Bangkit Berjuang Ingatkan Kemandirian Fiskal Daerah

Selain memperluas kewenangan DKPP, Hanura juga menggagas pembentukan Dewan Pengawas Pemilu (Dewas Pemilu). Lembaga tersebut diusulkan untuk mengawasi tiga unsur penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.

“Harusnya ada juga lembaga baru yang ikut melakukan pengawasan terhadap tiga lembaga ini agar pelaksanaannya itu on the track. Itu namanya Dewas Pemilu,” kata Rio.

Ia mengusulkan Dewas Pemilu melibatkan unsur pemerintah dan partai peserta pemilu. Lembaga tersebut, kata Rio, tidak mengambil alih tugas teknis penyelenggara, tetapi memastikan proses pengawasan dan penanganan laporan berjalan sesuai aturan.

“Tidak boleh misalnya Panwas hanya menerima laporan atau menolak laporan seseorang, caleg, atau partai tertentu yang membawa bukti-bukti kuat. Jangan dibiarkan,” ujarnya.

Gagasan tersebut menjadi bagian dari dorongan Hanura untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas penyelenggara pemilu, khususnya dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang memiliki batas waktu penanganan.

Editor : Wahono.
DKPP Dewas Pemilu bawaslu hanura pemilu