RADAR PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menemukan 277 data pemilih yang perlu diverifikasi melalui Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) Triwulan III Tahun 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 240 data tercatat sebagai pemilih yang telah meninggal dunia, sedangkan 37 lainnya merupakan pekerja migran yang berada di luar negeri.
COKTAS diawali dengan apel dan pelepasan petugas oleh Ketua KPU Kota Palu Idrus di halaman Kantor KPU Kota Palu, Jalan Balaikota Selatan Nomor 6, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Fraksi PKS Soroti Kualitas Belanja dan Pengurangan Anggaran Pendidikan
Petugas akan melakukan verifikasi faktual terhadap data tersebut di delapan kecamatan. Untuk pemilih yang telah meninggal dunia, petugas akan memastikan kebenaran informasi melalui pihak keluarga.
Idrus meminta petugas tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi, tetapi tetap mencatat keterangan keluarga apabila dokumen pendukung belum tersedia.
Baca Juga: Yaristan Palesa Beri Sinyal Siap Naik Level Politik, Target Pilkada Morowali Utara Mulai Disorot
“Pastikan data yang kita verifikasi sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Jika dokumen belum tersedia, keterangan keluarga dapat menjadi bukti pendukung yang kita dokumentasikan,” kata Idrus.
Sementara itu, 37 data pemilih yang berada di luar negeri tersebar di 41 kelurahan pada tujuh kecamatan. Kecamatan Tawaeli menjadi satu-satunya kecamatan yang tidak masuk dalam sebaran data tersebut.
Data pekerja migran itu diperoleh melalui penyandingan data kementerian/lembaga terkait dengan instansi yang menangani pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Idrus menegaskan, COKTAS menjadi bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk memastikan data pemilih Kota Palu tetap akurat, valid, dan mutakhir.
“Yang terpenting, prosesnya dilakukan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Editor : Wahono.