RADARPALU - Fraksi NasDem DPRD Kota Palu menegaskan polemik absensi yang menyeret Wakil Ketua II DPRD Kota Palu, Moh. Anugrah Pratama, bukan disebabkan pelanggaran disiplin, melainkan kekeliruan dalam verifikasi data kehadiran yang telah diklarifikasi Badan Kehormatan (BK) pada rapat paripurna.
Fraksi NasDem mengakui bahwa langkah BK DPRD dalam menjalankan tugasnya tidak keliru karena telah berpedoman pada Tata Tertib (Tatib).
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Palu Muslimun S.E mengatakan, persoalan tersebut telah memperoleh penjelasan resmi dalam rapat paripurna sehingga diharapkan tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kemenkum Sulteng Siap Perkuat Kinerja Usai Rakor Nasional Kementerian Hukum
"Pada prinsipnya, apa yang dilakukan Badan Kehormatan tidak salah karena memang itu merupakan tugas yang diatur dalam Tata Tertib DPRD. Hanya saja, alat verifikasi mengenai absensi itu sudah diklarifikasi oleh BK pada saat rapat paripurna kemarin. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua," kata Muslimun, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan menyangkut pelanggaran disiplin, melainkan adanya kekeliruan dalam pencatatan kehadiran.
Kata dia, data absensi yang menjadi dasar verifikasi ternyata tidak sepenuhnya menggambarkan kehadiran Wakil Ketua II DPRD.
Baca Juga: Menkum Gelar Forum Terbuka Perdana, Pegawai Kemenkum Sampaikan Aspirasi Langsung
Muslimun mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan BK dalam rapat paripurna, Moh. Anugrah Pratama tercatat dua kali tidak menandatangani daftar hadir meskipun yang bersangkutan mengikuti rapat.
"Soal kehadiran yang rujukannya absensi sudah diklarifikasi. Ada kesalahan pada absensi, karena dua kali tidak membubuhkan tanda tangan, padahal beliau hadir dalam rapat," ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut lebih disebabkan oleh miskomunikasi dalam proses administrasi, bukan karena adanya unsur kesengajaan ataupun pelanggaran terhadap tata tertib DPRD.
"Ini hanya miskomunikasi dan sudah ada klarifikasi resmi yang disampaikan pada saat rapat paripurna," katanya.
Pernyataan Fraksi NasDem tersebut disampaikan setelah sebelumnya BK DPRD Kota Palu memberikan penjelasan terkait evaluasi kedisiplinan anggota dewan.
Polemik mengenai data kehadiran Wakil Ketua II kemudian dibahas dalam rapat paripurna dan berujung pada klarifikasi bahwa terdapat kekeliruan dalam pencatatan absensi.
Baca Juga: PAN Sulteng Wajibkan Tes Urine Pengurus Baru, Sudding: Terlibat Narkoba Langsung Dipecat
Melalui klarifikasi tersebut, Fraksi NasDem berharap persoalan ini menjadi pembelajaran untuk memperbaiki sistem administrasi kehadiran, meningkatkan disiplin anggota DPRD, serta bersama-sama menjaga marwah DPRD Kota Palu.(cr4)
Editor : Mugni Supardi