RADAR PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna penyampaian hasil pengkajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (20/11), di ruang sidang utama DPRD Palu.
Dua ranperda tersebut masing-masing mengatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam, serta Pelestarian Tenun Lokal Kota Palu.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola. Ia menyampaikan bahwa kedua ranperda tersebut merupakan usulan hak prakarsa DPRD.
Baca Juga: DPRD Kota Palu Gelar Konsultasi Publik, Bahas Raperda Pelestarian Tenun Kelor dan Motif Bomba
Dalam pembukaannya, Rico menegaskan bahwa ranperda ini menjadi bagian dari komitmen DPRD untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada pelestarian budaya lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petambak garam.
Selama proses pengkajian, Bapemperda melalui beberapa tahapan penting, mulai dari pengumpulan masukan, penyelarasan substansi, hingga harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Menurut Rico, berbagai dinamika dan diskusi panjang yang terjadi, baik di internal DPRD maupun dengan pemangku kepentingan terkait, merupakan bagian dari proses penyempurnaan naskah ranperda dan naskah akademiknya.
“Peraturan daerah adalah produk hukum daerah yang memiliki kedudukan strategis, sehingga penyusunannya harus melibatkan banyak pihak dan melalui kajian yang matang,” ujarnya.
Agenda rapat selanjutnya akan masuk pada tahap penyampaian pendapat Wali Kota Palu terhadap kedua ranperda tersebut.
Kemudian dilanjutkan dengan jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pandangan pemerintah daerah.
Editor : Wahono.