RADAR PALU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu menggelar kegiatan Penguatan Fungsi Kelembagaan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PPU-XXII/2024, Sabtu (30/8). Kegiatan tersebut menghadirkan anggota Komisi II DPR RI, Drs. Longki Djanggola, sebagai narasumber.
Sekretaris Bawaslu Kota Palu, Mochtar Haritsyah, selaku ketua panitia, menjelaskan kegiatan ini melibatkan mitra kerja Bawaslu yang selama ini berperan dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, penguatan kelembagaan penting untuk memperjelas kedudukan serta kewenangan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat 5 UUD 1945.
Ia menekankan perlunya perbaikan tata hubungan antar lembaga penyelenggara pemilu, termasuk penegasan tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Bawaslu dalam pencegahan maupun penanganan pelanggaran. Harapannya, pengawasan dapat berjalan lebih efektif sehingga pemilu terlaksana secara demokratis dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menambahkan, putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah dengan jeda dua setengah tahun membawa konsekuensi besar.
“Beban kerja yang sebelumnya berskala nasional kini akan lebih banyak ditanggung di daerah. Karena itu, evaluasi dan pendidikan pengawasan pemilu tetap kami lakukan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah, Nasrun, menegaskan pihaknya akan menunggu arahan lebih lanjut sesuai amanat undang-undang. Ia menyebut terdapat enam regulasi yang harus dikaji ulang pasca putusan MK.
“Kajian ini akan menjadi masukan penting bagi DPR RI untuk menetapkan aturan baru,” ujarnya.
Melalui forum ini, Bawaslu berharap penguatan kelembagaan dapat memperkokoh peran pengawas pemilu dalam menjaga demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.
Editor : Wahono.