Berita Pilihan Daerah Ekonomi Internasional Kota Palu Nasional Olahraga Opini Pendidikan Politika Selebriti Sulteng Wisata

MK Terima Gugatan Pilkada Parigi Moutong, Barikade 98 Serukan Demokrasi Damai

Rony Sandhi • Jumat, 21 Februari 2025 | 17:27 WIB
Photo
Photo
PARIMO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan sengketa hasil Pilkada Parigi Moutong yang diajukan oleh pasangan calon Nizar Rahmatu - Ardi Kadir (BERSINAR).

Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda mendengar permohonan dari pemohon.

Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah dan pihak terkait lainnya.

MK dijadwalkan akan membacakan putusan final pada 24 Februari 2025.

Ketua Barikade 98 Sulawesi Tengah, Nizar Rahmatu, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan langkah menjaga prinsip demokrasi yang sehat.

Ia mengajak semua pihak untuk menerima putusan MK dengan bijak demi stabilitas daerah.

Barikade 98 juga menyatakan komitmennya dalam mendukung aparat keamanan guna menjaga ketertiban pasca-Pilkada 2024.

  Editor : Rony Sandhi
#parimo #Nizar Rahmatu #Moutong #pilkada