Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Faisal, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kota Palu dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Rizal di Ruang Kerjanya.
Setelah menyerahkan berkas usulan calon PAW tersebut, DPRD Kota Palu selanjutnya akan menyurat ke Gubernur Sulteng melalui Wali Kota Palu untuk pengajuan penertiban SK PAW Diah Tri Purwantini, yang meraih jumlah surat suara tertinggi setelah almarhum Basmin H. Karim di Dapil Palu Timur-Mantikulore.
“Masih ada proses yang akan dilalui, ini kita akan menyurat ke Wali Kota, selanjutnya Wali Kota yang akan menyurat ke Gubernur selambat-lambatnya tujuh hari setelah penyerahan berkas usulan PAW oleh KPU Kota Palu,” jelasnya.
Rizal menerangkan, bahwa pihaknya juga akan menjadwalkan penetapan PAW tersebut melalui Sidang Paripurna, yang akan dijadwalkan pada Rapat Badan Musyawarah (Banmus) mendatang.
“Kami belum bisa memastikan kapan paripurnanya akan dibahas di Banmus, tapi kemungkinan kalau tidak ada halangan bulan Februari ini calon PAW nya bisa segera dilantik,” jelasnya.(who) Editor : Rony Sandhi