RADAR PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan skema pembagian kuota dalam SPMB Kota Palu 2026 telah disepakati bersama pihak sekolah.
Kepala Disdikbud Kota Palu, Hardi, menyebut jalur domisili menjadi prioritas utama dengan porsi 40 persen. Sementara itu, jalur prestasi mendapat alokasi 35 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur perpindahan orang tua atau mutasi sebesar 5 persen.
"Kalau untuk Kota Palu, jalur domisili itu 40 persen. Prestasi 35 persen, kemudian afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi atau pindah orang tua itu 5 persen," ujar Hardi.
Hardi menjelaskan, kebijakan jalur domisili dalam SPMB Kota Palu 2026 bertujuan untuk mendekatkan akses pendidikan bagi siswa di lingkungan sekitar sekolah.
Ia menambahkan, jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah akan dibatasi cukup ketat. Idealnya, siswa berada dalam radius 1 hingga 2 kilometer dari sekolah tujuan.
"Awalnya, untuk wilayah Kota Palu, maksimalnya 1 km dari tempat tinggal siswa di tempat sekolah, maksimal 2 km. Ya, untuk memungkinkan anak itu bisa jalan kaki," jelasnya.
Selain pengaturan kuota, Disdikbud juga memastikan sistem pendaftaran untuk jenjang SMP dalam SPMB Kota Palu 2026 akan dilakukan secara daring.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat dalam proses penerimaan siswa baru.
"Tahun ini kita untuk SMP online, ya. Terus tetap kita mengacu pada peraturan, bahwa tahun ini menggunakan empat jalur tersebut," imbuh Hardi.
Dengan skema ini, SPMB Kota Palu 2026 diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan siswa yang lebih adil, transparan, dan memprioritaskan akses pendidikan bagi masyarakat sekitar sekolah.***
Editor : Muhammad Awaludin