DPRD Sulteng Siapkan Perda Besar Pertanian, Perlindungan Petani Jadi Sorotan

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:25 WIB
Suasana FGD DPRD Sulteng bersama OPD terkait membahas penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pertanian di Gedung Bidarawasia, Selasa (13/10/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Suasana FGD DPRD Sulteng bersama OPD terkait membahas penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pertanian di Gedung Bidarawasia, Selasa (13/10/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian untuk menyatukan berbagai kebijakan pertanian dalam satu regulasi. Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan naskah akademik di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, jalan moh yamin, palu, Selasa (13/10/2026).

Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, mengatakan ranperda tersebut bertujuan mengembalikan pertanian sebagai sektor unggulan pembangunan daerah.

“Jadi kita kembalikan bahwa ini menjadi sektor unggulan dan sektor utama Sulawesi Tengah,” kata Ronald.

Baca Juga: BRI KCP Kota Raya Serahkan Santunan Rp40 Juta kepada Ahli Waris Nasabah KUR di Parigi Moutong

Menurutnya, sektor pertanian mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan darat, hingga hasil hutan yang menjadi sumber penghidupan banyak masyarakat.

Namun, sektor ini masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari produktivitas yang belum optimal, alih fungsi lahan, lemahnya hilirisasi, hingga keterbatasan akses pasar.

Karena itu, Komisi II mendorong regulasi yang mampu memperkuat pertanian sekaligus menyelaraskannya dengan arah pembangunan daerah dalam RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Sulteng.

Baca Juga: Bunda Wiwik Soroti Ketimpangan Tenaga Medis, Dorong Pemerataan hingga Kepulauan

Ranperda tersebut dirancang mencakup perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan pertanian organik, perlindungan petani, serta penguatan hilirisasi hasil pertanian.

Penyusunan regulasi ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pangan, Bappeda, dan Badan Pendapatan Daerah.

Ronald menjelaskan, ranperda ini akan menjadi payung besar yang menyatukan berbagai urusan pertanian yang selama ini diatur secara sektoral.

Baca Juga: Pembiayaan Berani Sehat Disorot, Bunda Wiwik Minta Pembagian Tanggung Jawab Daerah Diperjelas

“Jadi ini perda general, perda omnibus, perda besarnya. Jadi ini baru pertama juga kita untuk urusan pertanian,” ujarnya.

Meski demikian, pembahasan masih berada pada tahap awal. Naskah akademik dan rancangan perda masih perlu disempurnakan dengan mempertimbangkan masukan dari OPD serta pihak terkait.

Ronald menyebut, uji publik direncanakan berlangsung pekan berikutnya untuk menghimpun masukan sebelum rancangan perda memasuki tahapan lanjutan.

Baca Juga: Pembiayaan Berani Sehat Disorot, Bunda Wiwik Minta Pembagian Tanggung Jawab Daerah Diperjelas

Tantangan berikutnya adalah memastikan aturan tersebut tidak hanya menyatukan kebijakan, tetapi juga menjawab persoalan nyata petani, seperti perlindungan lahan, akses pasar, dan peningkatan nilai tambah hasil produksi.

DPRD Sulteng berharap perda ini dapat memperkuat posisi pertanian dalam pembangunan daerah. Namun, efektivitasnya akan bergantung pada pelaksanaan program, koordinasi antar-OPD, serta dukungan anggaran yang tepat sasaran.

Editor : Annisa Wibdy
Ronald Gulla Ranperda Pertanian DPRD Sulteng hilirisasi pertanian perlindungan petani