Tak Semua Layanan Ditanggung BPJS, DPRD Sulteng Perkuat Berani Sehat

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:15 WIB
Suasana FGD DPRD Sulteng bersama instansi terkait membahas penyempurnaan Perda Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung Bidarawasia, jalan moh yamin. Selasa (13/10/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy.
Suasana FGD DPRD Sulteng bersama instansi terkait membahas penyempurnaan Perda Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung Bidarawasia, jalan moh yamin. Selasa (13/10/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan untuk memperkuat program Berani Sehat, memperluas akses layanan kesehatan, dan memperjelas pembiayaan bagi masyarakat. Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Selasa (13/10/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, mengatakan revisi perda dilakukan dengan menghimpun masukan dari Rumah Sakit Undata, Rumah Sakit Madani, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial.

Menurut Hidayat, penguatan regulasi diperlukan agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh pengobatan hanya karena keterbatasan biaya.

Baca Juga: DPRD Sulteng Sempurnakan Perda Kesehatan, Perlindungan Nakes dan Pemerataan Berani Sehat Jadi Sorota

“Sehingga seluruh warga masyarakat Sulawesi Tengah jangan lagi ada hari ini yang kesakitan yang hanya ada di rumah karena tidak mampu ke rumah sakit untuk mendapatkan layanan kesehatan,” ujarnya.

Revisi tersebut juga mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan di wilayah pesisir, kepulauan, dan daerah rawan bencana yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan sebelumnya.

Selain itu, DPRD mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan layanan yang berpotensi ditanggung melalui Berani Sehat.

Baca Juga: Wijaya Chandra Pimpin APINDO Sulawesi Tengah Periode 2025–2030, Ini Daftar Lengkap Pengurusnya

Hidayat mengingatkan bahwa BPJS bukan satu-satunya lembaga penjamin risiko kesehatan. Ada pula Jasa Raharja dan lembaga asuransi lain yang memiliki mekanisme penjaminan sesuai ketentuan masing-masing.

Karena itu, revisi perda diharapkan memperjelas pembagian tanggung jawab pembiayaan agar masyarakat tidak kebingungan ketika membutuhkan layanan yang tidak ditanggung JKN.

DPRD Sulteng berharap penyempurnaan regulasi tersebut tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi juga menghadirkan pelayanan kesehatan yang merata dan mudah diakses masyarakat.

Baca Juga: Kejati Sulteng Lantik Delapan Pejabat, Laode Abdul Sofian dan Muhammad Fikri Isi Jabatan Baru

Editor : Annisa Wibdy
BERANI SEHAT Perda Kesehatan bpjs kesehatan Hidayat Pakamundi DPRD Sulteng