Warga Matarape Terdampak Debu, DPRD Sulteng Usulkan Izin Perusahaan Dicabut

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 09:53 WIB
J
Anggota komisi III DPRD Sulteng, Muslimun. FOTO: Annisa Nurul Wibdy.

RADAR PALU - Komisi III DPRD Sulawesi Tengah meminta aktivitas terkait kegiatan pertambangan dan jalur angkutan menuju jetty di desa Matarape dihentikan sementara hingga persoalan masyarakat serta kelengkapan perizinan diselesaikan. Keputusan itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Sulteng, Muslimun, usai rapat dengar pendapat (RDP) tertutup di Ruang Baruga Lantai III DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Senin (12/10/2026).

Muslimun menjelaskan, persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya dampak debu dari jalan hauling, tetapi juga dugaan tidak lengkapnya dokumen dan izin penggunaan jalan di wilayah Sulawesi Tengah. Menurutnya, meski izin usaha pertambangan (IUP) berada di wilayah Sulawesi Tenggara, aktivitas pengangkutan hingga jetty berdampak langsung terhadap masyarakat Sulawesi Tengah. 

Ia menegaskan, penggunaan jalan untuk aktivitas hauling harus memiliki izin yang sesuai. Dalam RDP tersebut, Dinas Bina Marga disebut menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin penggunaan jalan yang dimaksud. Bahkan, surat yang sebelumnya dilayangkan kepada pihak terkait disebut tidak mendapat tindak lanjut.

Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Palu, Disdik Imbau Siswa Pakai Masker di Sekolah

“Kalau tidak berarti kalian ilegal semua. Ini berkolaborasi melakukan kegiatan ilegal,” ujar Muslimun setelah RDP. 

Persoalan debu juga menjadi perhatian karena disebut telah mengganggu warga hingga masuk ke rumah-rumah. Muslimun menilai, tawaran ganti rugi Rp50 juta yang disampaikan pihak perusahaan belum menjawab tuntutan masyarakat. Ia menyebut, jika dihitung berdasarkan dampak kerusakan yang dipersoalkan, nilai kerugian bisa mencapai sekitar Rp2 miliar. Angka tersebut merupakan perkiraan yang disampaikan Muslimun dan masih perlu diverifikasi.

Selain persoalan debu, Komisi III menyoroti dugaan tidak adanya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) serta izin penggunaan jalan hauling. Menurut Muslimun, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti karena menyangkut kewenangan pemerintah daerah dan dampak kegiatan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Sambut Palu Sport Event 2027, Pemkot Benahi Kawasan Wisata Salena

Sebagai tindak lanjut, Komisi III akan merekomendasikan kepada Gubernur Sulteng agar menyampaikan usulan kepada kementerian terkait untuk mencabut sementara izin perusahaan. Muslimun menegaskan, penghentian aktivitas diperlukan sampai persoalan masyarakat dan kelengkapan perizinan diselesaikan.

“Kalau memang merusak lebih banyak merugikan daripada keuntungan, hentikan. Buat apa kita pelihara yang begitu?” tegasnya.

Dalam RDP tersebut, sejumlah OPD turut hadir, di antaranya Dinas Bina Marga, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inspektur Tambang, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan. Perwakilan sejumlah perusahaan juga hadir untuk memberikan penjelasan terkait persoalan yang dibahas. Namun, Muslimun menyebut PT KACCi tidak menghadiri RDP tersebut.

Baca Juga: Investasi Palu Meningkat, Bapenda Pastikan Pajak Kafe Tertib

Muslimun menegaskan, keputusan mengenai pencabutan izin merupakan kewenangan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindak lanjut terhadap persoalan Matarape diharapkan tidak berhenti pada pembahasan rapat, tetapi berlanjut pada penyelesaian dampak yang dialami warga dan pemeriksaan seluruh dokumen perizinan.

Editor : Annisa Wibdy
Muslimun Matarape jalan hauling DPRD Sulteng Komisi III