RADAR PALU - DPRD Kota Palu menargetkan paripurna pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Ketua II digelar pada Sabtu (17/10/2026). Namun, rencana pergantian Mohammad Anugrah Pratama tersebut masih bergantung pada terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah dan kelengkapan administrasi.
Rencana itu dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Palu mengenai penyusunan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Jalan Moh. Hatta, Senin (12/10/2026).
Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, mengatakan agenda paripurna PAW telah diupayakan masuk dalam jadwal kegiatan dewan. Meski demikian, pelaksanaannya belum bisa dipastikan sebelum seluruh dokumen yang diperlukan dinyatakan lengkap.
Baca Juga: Polusi Tambang hingga Konflik TKA, 10 Tuntutan Mahasiswa Morowali ke DPRD Sulteng
“Makanya di jadwal Banmus tadi kita coba jadwalkan di Sabtu ini kita sudah akan melakukan paripurnanya. Tapi kembali itu tergantung dari kelengkapan administrasi. Kalau SK sudah ada hari ini atau besok sudah keluar dan administrasi lain-lain sudah keluar, ya tetap kita akan jadwalkan Sabtu,” ujar Rico.
Rico menjelaskan, undangan kepada pihak yang akan digantikan maupun calon penggantinya belum diproses. DPRD masih menunggu kelengkapan administrasi agar tahapan menuju paripurna dapat dilanjutkan.
Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, menyebut pengurusan dokumen telah dilakukan sejak pekan lalu. Sekretariat DPRD juga telah berkoordinasi dengan bagian pemerintah kota Palu untuk menyiapkan surat yang akan disampaikan kepada gubernur.
Baca Juga: Rayakan HUT ke-25, Radar Palu Terima Kunjungan Manajemen Hotel Santika
“Jadi, sebetulnya ini memang tugas kita sudah didorong dari minggu kemarin. Bahkan hari Minggu kemarin sekitar pukul 15.00, teman-teman di bagian pemerintahan sekretariat kantor wali kota melayani saya untuk mengambil dokumen surat yang akan kita antar ke gubernur. Jadi, tinggal menunggu keputusan dari gubernur,” kata Nawab.
Nawab memperkirakan dokumen dari pemerintah provinsi dapat diterima pada Kamis (15/10/2026). Namun, waktu tersebut masih sebatas perkiraan sehingga kepastian jadwal paripurna tetap menunggu perkembangan administrasi.
Proses PAW anggota DPRD mengacu pada Pasal 198 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tahapan pergantian harus mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk proses pemberhentian anggota dan penetapan calon pengganti.
Baca Juga: Air Bersih Salena Terganggu akibat El Nino, Wali Kota Palu Targetkan Penanganan 2 Hari
Sebelumnya, DPRD Kota Palu telah menyetujui usulan pemberhentian Mohammad Anugrah Pratama dari jabatan Wakil Ketua II dalam paripurna pada 1 Oktober 2026. Meski usulan tersebut telah disetujui, proses pergantian masih membutuhkan penyelesaian tahapan administrasi berikutnya.
Selain membahas PAW, rapat Banmus juga menyusun agenda reses anggota DPRD Kota Palu yang direncanakan berlangsung pada 2–7 November 2026. Sekretariat DPRD masih berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk mempersiapkan kegiatan tersebut.
Rapat Banmus dipimpin ketua Rico Djanggola turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U. Aca, anggota Banmus, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga: BRI BO Parigi Tingkatkan Kompetensi Mantri melalui Pendidikan Performing Mantri Batch 75 dan 76
Dengan target pelaksanaan pada 17 Oktober, terbitnya SK gubernur menjadi salah satu faktor penentu kelanjutan agenda PAW Wakil Ketua II DPRD Kota Palu. Jika dokumen belum lengkap, jadwal paripurna berpotensi menyesuaikan perkembangan administrasi.
Editor : Annisa Wibdy