RADAR PALU – Komitmen memperkuat kualitas produk hukum daerah terus menjadi perhatian DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini tercermin melalui partisipasi Sri Indraningsih, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yang tampil sebagai keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah dalam rangka Asistensi dan Identifikasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Tahun 2027.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, di Ballroom Hotel Acacia, Jakarta, tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kualitas perencanaan pembentukan Perda di tingkat provinsi.
Baca Juga: DPRD Sulteng Mulai Benahi Tata Kelola Tambang Batuan
Kegiatan Rakor turut dihadiri oleh Direktur pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke daerah, Kementerian PPN/ Bapenas Anang Budi Gunawan, Direktur perencanaan peraturan perundang-undangan, Ditjen PP Kementerian Hukum Aisyah Lailiyah, dan juga Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Imelda Sormin.
Agenda ini turut mengundang para Ketua Bapemperda DPRD provinsi, Ketua Bappeda, dan kepala biro hukum dari berbagai provinsi di Indonesia.
Dalam forum tersebut, Sri Indraningsih hadir membawa perspektif dan pengalaman Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendorong pembentukan Perda yang terarah, tepat sasaran, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Komisi III DPRD Sulteng Tunda RDP Matarape, Izin Lintas Perusahaan Dipertanyakan
Pengalaman daerah dalam menyusun serta menyelesaikan regulasi yang diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam pertukaran pengetahuan dan praktik antardaerah.
Kehadiran Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah sebagai keynote speaker sekaligus menegaskan pentingnya peran DPRD dalam memastikan setiap rancangan Perda memiliki urgensi yang jelas, landasan hukum yang kuat, serta tujuan yang selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Perda Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Pembentukan Perda bukan semata-mata proses penyusunan dan penetapan aturan, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan kebijakan publik yang memberikan kepastian hukum dan solusi terhadap persoalan masyarakat. Karena itu, setiap rancangan regulasi perlu disiapkan melalui perencanaan yang matang, kajian yang memadai, serta koordinasi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah.
Baca Juga: Kebut Target 2026, Bapemperda DPRD Sulteng Pacu 4 Perda dan Aturan Modal BUMD
Pengalaman Provinsi Sulawesi Tengah dalam pembentukan produk hukum daerah menjadi bahan pembelajaran yang relevan untuk memperkuat pendekatan tersebut.
Regulasi yang berkualitas harus mampu diterapkan secara efektif, memiliki sasaran yang terukur, serta memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dalam konteks penyusunan Propemperda Tahun 2027, asistensi dan identifikasi menjadi tahapan penting untuk menentukan prioritas pembentukan Perda berdasarkan kebutuhan nyata daerah.
Baca Juga: Paripurna APBD 2027: PKB DPRD Sulteng Minta Pemprov Buat Peta Jalan Kemandirian Fiskal dan Stop Boro
Proses ini juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian rancangan regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, arah kebijakan pembangunan, serta kewenangan pemerintah daerah.
Perkuat Sinergi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Rapat koordinasi nasional (Rakornas) ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara unsur legislatif dan eksekutif, khususnya Bapemperda DPRD, Bappeda, dan Biro Hukum.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diperlukan agar perencanaan legislasi daerah tidak berjalan secara parsial, melainkan terintegrasi dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan pelayanan publik.
Baca Juga: Paripurna APBD 2027: Fraksi Demokrat DPRD Sulteng Soroti Dominasi Belanja Operasional dan Dorong Pro
Melalui forum ini, diharapkan setiap provinsi semakin cermat dalam menentukan skala prioritas pembentukan Perda, sehingga regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan prosedural, tetapi juga memiliki kualitas substansi serta daya guna yang optimal.
Bagi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, penguatan fungsi pembentukan Perda merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Partisipasi Dra. Sri Indraningsih dalam forum nasional tersebut diharapkan turut memperluas pertukaran pengalaman antardaerah sekaligus memperkuat posisi Sulawesi Tengah dalam mendorong praktik pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Baca Juga: Buntut Polusi Debu dan Kerusuhan di Morowali, Komisi III DPRD Sulteng Desak Pencabutan Izin Perusaha
Pada akhirnya, keberhasilan pembentukan Perda tidak hanya diukur dari jumlah regulasi yang ditetapkan, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut dapat dilaksanakan, menjawab persoalan masyarakat, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.
Dengan semangat tersebut, penyusunan Propemperda Tahun 2027 diharapkan menjadi langkah strategis untuk menghadirkan regulasi yang lebih responsif, implementatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Sulawesi Tengah.(***)
Editor : Muchsin Siradjudin