RADAR PALU - DPRD Sulawesi Tengah mulai membahas penyempurnaan aturan tata kelola pertambangan batuan untuk memperjelas prosedur penambangan hingga pemanfaatan hasil tambang. Pembahasan ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Komisi III DPRD Sulteng, Jumat (9/10/2026).
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Zainal Abidin Ishak, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk menata pengelolaan pertambangan batuan agar berjalan lebih baik.
“Jadi, kita mau tata sedemikian rupa agar prosedurnya bagus, cara-cara memanfaatkannya, cara menambangnya, dan lain sebagainya,” kata Zainal saat ditemui setelah rapat.
Baca Juga: Alfiani Minta Ahli Geologi Dilibatkan dalam Penyusunan Ranperda Tambang Sulteng
Menurutnya, penyusunan Ranperda ini menjadi upaya memperbaiki pengaturan pertambangan batuan yang sebelumnya telah diatur melalui sejumlah peraturan daerah.
Pembahasan dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Masukan dari peserta rapat akan menjadi bahan untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan regulasi tersebut.
Zainal menjelaskan, seluruh masukan yang diterima dalam forum akan dihimpun dan dirapikan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya.
Baca Juga: Dari Kofta, Bouillabaise hingga Seafood Paella, Swiss-Belhotel Palu Sajikan Kuliner Mediterranean
Ia menegaskan, proses penyusunan Ranperda masih panjang. FGD yang digelar pada Jumat tersebut merupakan pertemuan pertama dalam rangka penyempurnaan dokumen.
Terkait jadwal pembahasan lanjutan, Zainal mengatakan belum ada kepastian. Waktu pertemuan berikutnya akan menyesuaikan kesepakatan para pihak yang terlibat.
Rapat berlangsung di Ruang Baruga Lantai III, Gedung B DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu.
Baca Juga: Musliman Soroti Pengawasan Tambang dan RKAB, Pengusaha Lokal Jangan Terabaikan
Rapat dipimpin Zainal Abidin Ishak, didampingi Sadat Anwar Bihalia dan Abdul Rahman. Anggota Komisi III yang hadir di antaranya Alfiani Eliata Sallata dan Musliman. Kegiatan tersebut juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), penyusun naskah, dan TA.
Melalui pembahasan ini, Komisi III DPRD Sulteng berupaya menyempurnakan Ranperda Tata Kelola Pertambangan Batuan agar prosedur penambangan dan pemanfaatannya dapat diatur lebih jelas.
Editor : Annisa Wibdy