DPRD Sulteng Mulai Benahi Tata Kelola Tambang Batuan 

Annisa Wibdy • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:10 WIB
Suasana Focus Group Discussion (FGD) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah bersama OPD terkait dalam rangka penyempurnaan naskah akademik dan Ranperda Tata Kelola Pertambangan Batuan di Ruang Baruga Lantai III Gedung B DPRD Sulteng, Jumat (9/10/2026).
Suasana Focus Group Discussion (FGD) Komisi III DPRD Sulawesi Tengah bersama OPD terkait dalam rangka penyempurnaan naskah akademik dan Ranperda Tata Kelola Pertambangan Batuan di Ruang Baruga Lantai III Gedung B DPRD Sulteng, Jumat (9/10/2026). FOTO: Annisa Nurul Wibdy. 

RADAR PALU - DPRD Sulawesi Tengah mulai membahas penyempurnaan aturan tata kelola pertambangan batuan untuk memperjelas prosedur penambangan hingga pemanfaatan hasil tambang. Pembahasan ini dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa Komisi III DPRD Sulteng, Jumat (9/10/2026).

Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Zainal Abidin Ishak, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk menata pengelolaan pertambangan batuan agar berjalan lebih baik.

“Jadi, kita mau tata sedemikian rupa agar prosedurnya bagus, cara-cara memanfaatkannya, cara menambangnya, dan lain sebagainya,” kata Zainal saat ditemui setelah rapat.

Baca Juga: Alfiani Minta Ahli Geologi Dilibatkan dalam Penyusunan Ranperda Tambang Sulteng

Menurutnya, penyusunan Ranperda ini menjadi upaya memperbaiki pengaturan pertambangan batuan yang sebelumnya telah diatur melalui sejumlah peraturan daerah.

Pembahasan dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Masukan dari peserta rapat akan menjadi bahan untuk menyempurnakan naskah akademik dan rancangan regulasi tersebut.

Zainal menjelaskan, seluruh masukan yang diterima dalam forum akan dihimpun dan dirapikan sebelum pembahasan berlanjut ke tahapan berikutnya.

Baca Juga: Dari Kofta, Bouillabaise hingga Seafood Paella, Swiss-Belhotel Palu Sajikan Kuliner Mediterranean

Ia menegaskan, proses penyusunan Ranperda masih panjang. FGD yang digelar pada Jumat tersebut merupakan pertemuan pertama dalam rangka penyempurnaan dokumen.

Terkait jadwal pembahasan lanjutan, Zainal mengatakan belum ada kepastian. Waktu pertemuan berikutnya akan menyesuaikan kesepakatan para pihak yang terlibat.

Rapat berlangsung di Ruang Baruga Lantai III, Gedung B DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Palu.

Baca Juga: Musliman Soroti Pengawasan Tambang dan RKAB, Pengusaha Lokal Jangan Terabaikan

Rapat dipimpin Zainal Abidin Ishak, didampingi Sadat Anwar Bihalia dan Abdul Rahman. Anggota Komisi III yang hadir di antaranya Alfiani Eliata Sallata dan Musliman. Kegiatan tersebut juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), penyusun naskah, dan TA. 

Melalui pembahasan ini, Komisi III DPRD Sulteng berupaya menyempurnakan Ranperda Tata Kelola Pertambangan Batuan agar prosedur penambangan dan pemanfaatannya dapat diatur lebih jelas.

Editor : Annisa Wibdy
Ranperda Sulteng Zainal Abidin Ishak Pertambangan Batuan Komisi III DPRD DPRD Sulteng