RADAR PALU - Pengaturan pertambangan di Sulawesi Tengah dinilai perlu didukung kajian teknis yang kuat agar regulasi yang disusun sesuai kebutuhan di lapangan. Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Alfiani Eliata Sallata, meminta tenaga ahli geologi dan asosiasi pertambangan dilibatkan dalam penyusunan Ranperda Tata Kelola Pertambangan Batuan.
Hal itu disampaikan Alfiani dalam Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Baruga Lantai III, Gedung B DPRD Sulteng, Jumat (9/10/2026).
Menurut Alfiani, keterlibatan tenaga teknis penting karena Ranperda tersebut mengatur pengelolaan pertambangan yang membutuhkan pemahaman khusus.
Baca Juga: Dari Kofta, Bouillabaise hingga Seafood Paella, Swiss-Belhotel Palu Sajikan Kuliner Mediterranean
Ia berharap tim penyusun tidak hanya melibatkan ahli hukum, tetapi juga tenaga yang memahami aspek teknis pertambangan.
“Misalnya harus ada tenaga geologi misalnya masuk di dalam tim penyusun atau asosiasi pertambangan misalnya masuk dalam tim penyusun,” ujarnya.
Alfiani menjelaskan, kajian teknis seharusnya menjadi dasar sebelum materi dirumuskan menjadi ketentuan hukum. Ia mencontohkan penyusunan tata ruang yang membutuhkan berbagai keahlian sesuai bidangnya.
Baca Juga: Musliman Soroti Pengawasan Tambang dan RKAB, Pengusaha Lokal Jangan Terabaikan
Selain persoalan teknis, Alfiani menyoroti kebutuhan pengaturan pertambangan rakyat, khususnya pertambangan emas, yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam pembahasan regulasi.
Ia mempertanyakan kemungkinan kebutuhan tersebut dimasukkan dalam Ranperda yang tengah dibahas. Sebab, ruang lingkup aturan saat ini berfokus pada pertambangan batuan, sedangkan emas termasuk komoditas logam.
“Karena ini mengatur tentang batuan, bukan mineral logam,” katanya.
Baca Juga: Bukan Sekadar Berkemah, Perjusa SDN Lasoani Diharapkan Bentuk Karakter Siswa
Menurutnya, perbedaan antara pertambangan batuan dan logam perlu diperjelas agar pengaturan yang disusun tidak melenceng dari ruang lingkupnya.
Alfiani mengusulkan agar pengaturan teknis untuk kedua jenis pertambangan dikaji sesuai kebutuhan. Dengan demikian, persoalan pertambangan rakyat juga dapat dibahas melalui regulasi yang tepat.
Masukan tersebut disampaikan dalam FGD yang digelar Komisi III DPRD Sulteng untuk menyempurnakan naskah akademik dan Ranperda Tata Kelola Pertambangan Batuan.
Baca Juga: Praktek Langsung, Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Magang di IMIP
Penyempurnaan itu diharapkan menghasilkan regulasi dengan landasan teknis yang lebih kuat serta mampu menjawab kebutuhan pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tengah.
Editor : Annisa Wibdy