
RADAR PALU - Persoalan pengawasan pertambangan hingga lambatnya penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Kelola Pertambangan Batuan di Sulawesi Tengah. Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman, meminta regulasi tersebut mengakomodasi persoalan yang dihadapi pelaku usaha tambang lokal.
Hal itu disampaikan Musliman dalam pembahasan di Ruang Baruga Lantai III, Gedung B DPRD Sulteng, Jumat (9/10/2026).
Musliman menilai, istilah dan ruang lingkup pertambangan dalam Ranperda perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, termasuk penggunaan istilah pertambangan tanpa izin (PETI).
Baca Juga: Bukan Sekadar Berkemah, Perjusa SDN Lasoani Diharapkan Bentuk Karakter Siswa
Ia juga meminta tata kelola pertambangan tidak hanya membahas administrasi, tetapi mencakup pengawasan dan penerapan aturan di lapangan.
“Pengawasan itu sekarang undang-undang memang tidak ada di Dinas Pertambangan. Itu diserahkan semua kepada inspektur tambang,” ujarnya.
Menurutnya, mekanisme pengawasan perlu diperjelas agar pelaksanaan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan dan kerusakan lingkungan dapat dicegah.
Baca Juga: Praktek Langsung, Ratusan Pelajar dan Mahasiswa Magang di IMIP
Musliman turut menyoroti perhitungan pendapatan pertambangan. Ia menilai, perhitungan perlu memperhatikan tahapan kegiatan usaha hingga penjualan agar dasar pengenaan kewajiban dapat dipahami dengan jelas.
Selain itu, ia menyoroti penerbitan RKAB yang dinilai berdampak pada operasional perusahaan. Menurutnya, keterlambatan persetujuan dapat membuat kegiatan usaha terhenti.
“Paling tidak bekerja,” katanya saat menyoroti nasib pekerja yang terdampak ketika RKAB belum terbit.
Baca Juga: PT CAN Respons Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Petumbea
Musliman mengingatkan, pengusaha lokal juga perlu mendapat perhatian dalam penyusunan kebijakan pertambangan, terutama karena kegiatan usaha berkaitan langsung dengan pendapatan dan keberlangsungan pekerjaan masyarakat.
Ia mengusulkan agar mekanisme penerbitan RKAB memiliki kepastian waktu sehingga perusahaan tidak terlalu lama menunggu persetujuan untuk beroperasi.
Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda Tata Kelola Pertambangan Batuan agar aturan yang disusun lebih jelas, efektif, dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Baca Juga: BULOG Serap 12.824 Ton Setara Beras, Sulteng Lampaui Target hingga 113 Persen
Pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi III DPRD Sulteng menyempurnakan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah tentang tata kelola pertambangan.
Editor : Annisa Wibdy